Kadus Ditangkap karena Kedapatan Bawa Narkoba

NARKOBA : SA, Kadus di Desa Sekotong Barat saat diperiksa di Mapolres Lobar terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu. (IST/RADAR LOMBOK)
NARKOBA : SA, Kadus di Desa Sekotong Barat saat diperiksa di Mapolres Lobar terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lobar menangkap SA (32), seorang kepala dusun di Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu. SA ditangkap di sebuah warung makan di Desa Pelangan Kecamatan Kecamatan, Selasa (16/6).

Kasat Narkoba Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi, mengatakan, pengungkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi ada narkotika jenis sabu.”Informasi yang diperoleh, di salah satu rumah makan yang berada di Dusun Pelangan Barat, ada transaksi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya kemarin.

Menindaklanjuti informasi  tersebut Kasat Narkoba memerintahkan timnya menuju TKPuntuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP, dilihat terduga sedang duduk di salah satu rumah makan, kemudian dengan sigap anggota opsnal langsung melakukan upaya penangkapan.”Dari hasil penggeledahan badan di sekitar TKP, ditemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening, yang di duga Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Pada saat penggeledahan di saksikan oleh saksi-saksi umum saat itu, selanjutnya SA diamankan ke Mapolres Lombok Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi  kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,03 gram, satu unit HP, satu buah tas slempang warna hitam abu yang berisi 1 (satu) buah dompet warna coklat yg dalamnya berisi uang tunai 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)

Selain itu satu sepeda motor juga diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114, dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Desa Sekotong Barat Saharudin mengatakan, SA yang ditangkap tersebut bukan Kadus resmi, melainkan masih Pejabat Sementara (Pjs) untuk Dusun persiapan Pandanan Bersemi.” Bukan Kadus Pandanan, tapi Pjs Kadus persiapan Pandanan Bersemi,” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.

Kades akan melakukan musyawarah bersama BPD, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan para RT. Karena saat ini posisi Kadus sangat dibutuhkan dalam penyaluran dan pendataan penerima Covid-19.”Kami sedang musyawarah dulu bersama BPD  tokoh dan RT untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda