Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Lantik dan Ambil Sumpah 2 Notaris Pengganti Wilayah Jabatan Provinsi NTB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Farida mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, melantik dan mengambil sumpah 2 notaris pengganti wilayah jabatan Provinsi NTB pada, Kamis (14/11).

MATARAM–Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Farida mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, melantik dan mengambil sumpah 2 notaris pengganti wilayah jabatan Provinsi NTB pada, Kamis (14/11).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, 2 Notaris yang dilantik yakni Dewi Asri Jayanto sebagai Notaris Pengganti Mardiana selama 17 hari terhitung mulai tanggal 12 November 2024 dan Marni Sulastri sebagai Notaris Pengganti Indah Dugi Cahyono selama 15 hari terhitung mulai tanggal 12 November 2024.

Dalam sambutannya, Farida mengatakan Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

“Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. Mereka tidak hanya bertindak sebagai saksi netral dalam transaksi hukum, tetapi juga menjalankan tanggung jawab penting dalam perlindungan hukum, menciptakan kepercayaan publik, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa,” ungkap Farida.

Peran notaris dalam menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak dapat diabaikan. Dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris ditegaskan, bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban ‘Bertindak Amanah, Jujur, Saksama, Mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum’.

“Pasal tersebut mengandung makna bahwa kehati-hatian, kejujuran, dan sikap adil dari seorang Notaris hendaklah dijunjung tinggi karena permasalahan yang banyak timbul akhir- akhir ini salah satunya disebabkan oleh ketidak hati-hatian, dan ketidakadilan seorang Notaris terhadap pihak-pihak yang menggunakan jasa Notaris,” jelas Farida.

Sementara itu, di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan bahwa tanggung jawab dan tugas yang diemban sebagai seorang notaris, baik tetap maupun pengganti, adalah amanah besar yang diatur oleh undang-undang.

“Profesi ini memegang peranan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung penegakan keadilan dan tertib administrasi hukum,” pesan Parlindungan. (M. Ilyas)