Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Bahas Pemadanan Data PPNS di Ditjen AHU

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

JAKARTA—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana di luar wewenang penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan akurasi data PPNS di wilayah Provinsi NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pelantikan, pemberhentian, verifikasi, mutasi, serta pendataan PPNS merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen AHU, khususnya pada Direktorat Pidana. Dalam anjangsana ini, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB yang didampingi oleh tim dari Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB berkesempatan bertemu langsung dengan Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto.

Farida menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terkait Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang dilaksanakan secara virtual pada 30 Oktober lalu.

“Saat ini sinkronisasi data PPNS di Provinsi NTB sedang berlangsung. Diharapkan melalui kegiatan ini diperoleh data PPNS yang pensiun, data PPNS yang NTO (Non Teknis Operasional), meninggal dunia, maupun data PPNS yang undur diri, sehingga dapat diketahui jumlah PPNS yang aktif dan tidak aktif khususnya di wilayah NTB,” jelas Farida kepada Direktur Pidana AHU.

Kegiatan ini tidak lepas dari amanat Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, yang menekankan bahwa kegiatan pemadanan data ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham NTB untuk memastikan data dan informasi terkait PPNS selalu mutakhir, tepat guna, serta mendukung pelaksanaan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Haris Sukamto mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam menindaklanjuti pemadanan data PPNS secara serius. “Kami berharap pemadanan data PPNS dapat terselesaikan tahun ini. Sehingga di tahun berikutnya Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah dapat membahas permasalahan, tugas fungsi PPNS, serta isu-isu terkini terkait PPNS, dan tidak lagi membahas tentang pemadanan data,” pungkas Haris. (Huda)