Kadiv Yankumham Audiensi dan Kepala Biro Hukum Provinsi NTB Bahas Harmonisasi Raperda Hingga Kekayaan Intelektual

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, melaksanakan audiensi dengan Kepala Biro Hukum Provinsi NTB di Kantor Biro Hukum Provinsi NTB, Rabu (25/9). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, melaksanakan audiensi dengan Kepala Biro Hukum Provinsi NTB di Kantor Biro Hukum Provinsi NTB, Rabu (25/9). Audiensi membahas sinergi tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB.

Dalam kunjungan ini, Farida didampingi Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik Chasanova; Kepala Bidang HAM, Pungka M. Sinaga; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Puan Rusmayadi; dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, M. Amin Imran. Para pejabat Kanwil Kemenkumham NTB diterima Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi NTB, Yudha Prawira Dilaga dan Muhammad Erwin selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Farida mengatakan, tugas dan fungsi yang terdapat pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dibagi menjadi 3 yakni Bidang Hukum, Bidang HAM, dan Bidang Pelayanan Hukum.

Farida mengemukakan, jumlah rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Provinsi NTB yang diharmonisasikan ke Kanwil Kemenkumham NTB masih minim. Selain itu, masih terdapat perbedaan persepsi mengenai tata cara pengharmonisasian fasilitasi pembentukan produk hukum daerah serta terdapat perbedaan pemahaman tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 tahun 2022.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 4 Raperbup Kabupaten Lombok Tengah

“Selain hal tersebut, kami berharap dapat berkolaborasi dengan Biro Hukum Provinsi NTB terkait dengan pelaksanaan Program Aksi HAM, Kabupaten/Kota Peduli HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Indeks Reformasi Hukum. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap pengarusutamaan HAM dalam produk-produk hukum daerah yang dibentuk,” terang Farida.

Farida juga membahas tentang potensi kekayaan intelektual di Provinsi NTB di mana perlu upaya untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan kekayaan intelektual dan juga perlu adanya pembentukan peraturan daerah terkait kekayaan intelektual.

Lalu Rudy Gunawan menuturkan, kegiatan terkait HAM seperti Kota/Kabupaten Peduli HAM telah berjalan dengan baik di Provinsi NTB. Biro Hukum juga siap untuk bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kanwil Kemenkumham NTB, untuk mendorong pelaku usaha peduli dengan kekayaan intelektual. “Masukan terkait perda kekayaan intelektual di Provinsi NTB akan kami tindak lanjuti,” imbuh Lalu Rudy Gunawan.

Baca Juga :  MIPC Kanwil Kemenkumham NTB Hadir Kembali, Catat Agendanya

Lalu Rudy Gunawan juga akan membentuk tim bersama antara Biro Hukum Provinsi NTB dan Kanwil Kemenkumham NTB agar harmonisasi dan fasilitasi peraturan daerah dan peraturan gubernur berjalan dengan baik.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi NTB.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mendorong jajarannya untuk bersinergi dengan stakeholder di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sinergi ini, kata Parlindungan, penting agar pemajuan layanan hukum dan HAM di wilayah Provinsi NTB berjalan optimal dan pelayanan publik semakin berkualitas. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda