JAKARTA–Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, dan Tim Subbidang Administrasi Hukum Umum melaksanakan koordinasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jakarta, Senin (7/10). Koordinasi membahas terkait permohonan penataan kembali Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada yayasan dan layanan terkait kenotariatan di wilayah.
Farida diterima Direktur Badan Usaha, Santun Maspari Siregar. Dalam pertemuan itu Farida berdiskusi tentang permasalahan pada sebuah yayasan yang akan melakukan perubahan kepengurusan. Setelah dilakukan pengecekan melaui akun SABH yayasan yang bersangkutan tidak terblokir, sehingga tetap dapat diakses. Santun Maspari Siregar mengingatkan juga agar kantor wilayah terus menyosialisasikan pentingnya pengisian Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat agar dapat mengakses akun pada AHU Online.
Selanjutnya, Farida bersama tim Subbidang AHU Kanwil NTB berkoordinasi dengan Ketua Kelompok Kerja Kenotariatan Andi Yulia Hertaty dan tim. Koordinasi dilaksanakan terkait masih adanya akun notaris yang terblokir walaupun sudah mengisi kuisioner Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ). Selain itu juga berkoordinasi terkait pemberhentian sementara notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta kepada jajaran untuk selalu berkoordinasi dengan Unit Eselon I di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini penting untuk konsultasi terkait dengan permasalahan di wilayah termasuk up date apabila ada aturan terbaru. “Jalin koordinasi dengan baik, agar tugas dan fungsi kantor wilayah dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan,” ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)