MATARAM–Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Tim Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) dan Bagian Kerja Sama Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan koordinasi dan pembahasan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Ruang Kerja Sama Sekretariat Daerah Lombok Timur, Senin (18/11). Hal yang dibahas yakni tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, diterima oleh Ahmad Masfu selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Timur. Dalam kegiatan ini turut hadir dari Kepala Bagian Kerja Sama, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Farida mengatakan, kedatangan tim Kanwil Kemenkumham NTB yaitu untuk melaksanakan koordinasi dan pembahasan terkait nota kesepakatan, sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Pj. Gubernur pada tanggal 27 September 2024. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Lombok Timur memiliki banyak sekali potensi kekayaan intelektual, sehingga Kanwil Kemenkumham NTB mendorong untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Lombok Timur.
“Kami berharap dengan adanya nota kesepakatan ini dapat menjadi sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam kaitan pencatatan kekayaan intelektual,” ujar Farida.
Ahmad Masfu menuturkan, terkait nota kesepakatan perlu mempertimbangkan payung hukum. Selain itu pihaknya berharap agar nota kesepakatan nantinya membawa manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
“Semoga nota kesepakatan yang telah dibahas ini dapat mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Lombok Timur. Draft nota kesepakatan yang telah dibahas bersama semoga segera dapat dilaksanakan penandatanganan,” ujar Ahmad Masfu.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dan Setda Kabupaten Lombok Timur kemudian membahas mulai dari judul dan pasal per pasal. Dibahas pula terkait isi pasal dan redaksional pasal.
Farida menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan akan dilaksanakan pada 3 Desember 2024 bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB. Selanjutnya, Farida menyampaikan untuk finalisasi draft dapat dilakukan melalui zoom meeting.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang kekayaan intelektual sangat penting sebagai upaya pelindungan hukum terhadap pencipta dan karya cipta. “Selain mendapatkan pelindungan hukum, mendaftarkan kekayaan intelektual juga meningkatkan iklim investasi dan memperluas pangsa pasar dalam sehingga bisa membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)