Kadiv Yankum HAM Kemenkumham NTB Audiensi dengan Pimpinan DPRD NTB

MATARAM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah M Amin Imran, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana Yuliadi melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir dan Lalu Wirajaya di Kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu (23/10).

Audiensi dilaksanakan terkait tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB yang dapat dikolaborasikan dengan DPRD Provinsi NTB.

Farida mengatakan, tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB yang terkait dengan pemerintah daerah antara lain harmonisasi perda dan perkada. Proses harmonisasi dapat dikonsultasikan dengan Perancang Perundang-undangan dan Analis Hukum di Kanwil Kemenkumham NTB.

“Kami juga memiliki penyuluh hukum untuk menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, ada pula Bidang HAM yang tugas dan fungsinya untuk mendorong pelaksanaan Rencana Nasional HAM, Kota/Kabupaten Peduli HAM, dan Aksi HAM, Bisnis dan HAM, dan pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Farida seraya meminta DPRD Provinsi NTB untuk memberikan atensi khusus terhadap pembentukan peraturan daerah terkait kekayaan intelektual di Provinsi NTB serta mendorong Biro Hukum untuk membentuk perda tentang bantuan hukum.

Hj. Baiq Isvie Rupaeda menuturkan, DPRD Provinsi NTB siap untuk berkolaborasi dan mendukung tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB. Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan rencana program kerja DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029. Di mana salah satu program kerja yang akan dilaksanakan yaitu rapat koodinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappem Perda) bersama anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi NTB terkait pembentukan peraturan daerah khususnya inisiatif dari DPRD Provinsi NTB.

“Melalui rakor ini diharapkan Bappem Perda dan Bamus memiliki kesamaan pandang tentang pembentukan perda. Kami mengharapkan Kanwil Kemenkumham NTB untuk menjadi narasumber rapat koordinasi tersebut,” ujar Baiq Isvie Rupaeda seraya mengatakan, terkait pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual nantinya dapat diusulkan dalam propemperda di tahun 2026.

Farida menyambut baik rencana kerja yang disampaikan Ketua DPRD Provinsi NTB. Pihaknya akan meminta jajaran untuk melakukan komunikasi intensif dengan pihak DPRD Provinsi NTB, khususnya terkait dengan proses harmonisasi perda, analisis hukum terhadap perda, dan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB dalam proses harmonisasi raperda.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, proses harmonisasi peraturan perundangan merupakan bentuk nyata dari sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemprov NTB dan pemerintah daerah di Provinsi NTB.

“Kami berharap sinergi ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mari kita terus bekerja sama dengan semangat yang sama untuk menghasilan perda dan peraturan kepala daerah yang bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi NTB,” pungkas Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)