MATARAM – Bawaslu NTB telah merekomendasikan dua pejabat Pemprov NTB kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua pejabat tersebut teridentifikasi melanggar netralitas ASN.
Dua pejabat itu yakni Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaluddin Maladi, dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Muhammad Fauzan.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan bahwa Bawaslu langsung memproses kasus dua pejabat teras itu begitu ada laporan. “Untuk Kadis Pariwisata NTB dan Sekdis Koperasi NTB sudah diteruskan ke BKN di Jakarta,” katanya, Kamis kemarin (12/12).
Itratip menegaskan bahwa bukti-bukti berupa foto terkait dugaan keterlibatan dua pejabat itu saat Pilgub NTB sudah nyata dan terang benderang. Oleh karena itu, Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat yang bersangkutan. “Nanti BKN yang akan memutuskan terbukti atau tidak. Fotonya nyata dan terang,” tegas Itratip.
Sebelumnya Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya menunggu rekomendasi Bawaslu NTB. Dia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan pemerintah harus netral di Pilkada 2024. Jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, maka diberikan sanksi teguran, administratif hingga pidana.
Terkait dugaan netralitas ASN, kata dia, muaranya nanti bisa dalam bentuk rekomendasi ke BKN atau tindak pidana pemilu yang akan ditangani Sentra Gakkumdu di Bawaslu NTB. Pasalnya, mereka melakukan kampanye pada masa tenang. “Intinya, kalau soal netralitas ASN, saya dari awal sangat serius dan tidak main-main,” lugasnya. (yan)