Kadis PUPR Diperiksa Setelah Ada Audit BPKP

Irwan Setiawan
Irwan Setiawan.( M GAZALI/RADAR LOMBOK)

Desak Ditahan, Usut Keterlibatan KPA dan Pokja  

SELONG– Setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Lalu Mulyadi, dan kontraktor proyek pasar Sambelia sebagai tersangka, kelanjutan penanganan kasus ini masih berkutat di tahap pemeriksaan para saksi.

Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkannya tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki peran penting dalam pembangunan pasar tersebut. Termasuk yang diperiksa ialah mantan Kadir Perindag, Permadi, yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kabid Cipta Karya PUPR, Ma’arifatullah, terkait dengan jabatannya sebagai ketua Pokja kala itu.” Untuk sementara ini kita masih selesaikan pemeriksaan saksi-saksi dulu,” kata Kajari Selong, Irwan Setiawan, Senin (16/12).

Jika semua saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan,  tahapan selanjutnya baru akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Kadis PUPR Lalu Mulyadi dan kontraktor dengan status mereka sebagai tersangka. Meski tidak disebutkan kapan pasti kedua tersangka akan diperiksa, namun Irwan memastikan pemeriksaan akan dilakukan setelah turun hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP.” Yang jelas (pemeriksaan tersangka red) setelah hasil BPKP keluar,” jawabnya.

Pasar Sambelia dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Dari dua orang tersangka, Kadis PUPR Lalu Mulyadi terjerat kasus ini terkait dengan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika menjadi kepala seksi (Kasi) Perdagangan di Disperindag.  Berdasarkan hasil kajian tim ahli konstruksi, ada beberapa item pengerjaan  tidak sesuai spek.  Dugaan penyimpangan dalam kasus ini diperkirakan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta. Karenanya untuk menentukan berapa pasti nilai kerugian negara, kejaksaan meminta audit ke BPKP. “Doa kan saja, semoga hasil audit dari BPKP bisa segera keluar,” singkatnya.

Di sisi  lain, kasus hukum yang menjerat Kadis PUPR menuai reaksi dari berbagai pihak. Terlebih melihat statusnya saat ini sebagai seorang pejabat. Beragam tanggapan publik dilontarkan baik itu ke Kejaksaan maupun ke Kadis PUPR  selaku tersangka. Diantaranya mendesak kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.”Kalau sudah ditetapkan tersangka, kami mendorong dan mendesak jaksa untk segera lakukan penahanan tersangka ‘’ kata Ketua PMI Lotim, Irwan Safari.

Kalau sudah menetapkan tersangka lanjut dia, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengulur dan memperlambat penanganan. Terlebih penetapan kedua tersangka karena kejaksaan punya dasar dan bukti awal yang kuat.”Kita tidak ingin penanganan  kasus ini seperti kasus SDN Terara beberapa waktu lalu yang berhenti di tengah jalan. Padahal sudah ditetapkan tersangkanya” bebernya.

Ia menegaskan akan tetap mengawal penanganan kasus ini  sampai tuntas baik itu di kejaksaan maupun di pengadilan. Dan yang paling penting juga sebut Irwan, supaya penanganan kasus ini tidak berhenti pada dua orang tersangka itu. Namun  pihak lainnya yang punya peran  penting  juga harus diusut keterlibatannya, seperti KPA dan Ketua Pokja.” Kejaksaan harus mengembangkan penyidikan kasus ini. Karena  juga ada keterlibatan pihak lain. Kejaksaan harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat “ tutupnya.

Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Muhyi mengomentari jabatan Mulyadi yang sampai sekarang masih bertahan sebagai Kadis PUPR meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Disampaikan, pimpinan tertinggi di daerah ini harus mengambil langkah tegas supaya segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan sebagai kepala dinas. Kalau terus dipertahankan, tentunya akan mencoreng citra Pemkab Lotim. Terlebih sekarang ini Pemkab juga sedang berupaya untuk mewujudkan Lotim yang bersih.” Terlebih kasus yang menjerat Kadis PUPR ini kan tahun 2015 lalu. Jadi tidak ada kaitannya dengan pemerintah yang sekarang. Sebaiknya Pak Bupati berhentikan saja ‘’ pintanya.

Ia juga mengingatkan kejaksaan untuk tidak tebang pilih. Jika terbukti melakukan tindak pidana, supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi kasus tersebut saat ini sedang menjadi sorotan publik.” Orang yang bersalah harus dikukum. Jangan sampai ada upaya untuk menghalangi proses hukum,” tutup Muhyi. (lie)

Komentar Anda