Kadis PU NTB Disomasi

MATARAM—Tim kuasa hukum pasangan suami istri Irwan Sanusi dan Badriah warga Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram serta PT Ircocitra Grahanusa melayangkan  somasi atau peringatan pencegahan untuk kedua kalinya  kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) NTB untuk ganti rugi berupa uang uang maupun tanah pengganti.

 Ganti rugi yang dituntut  atas proyek pembangunan  jalan Pengantap – MT Ajun-Kuta (DAK) yang dikerjakan oleh Dinas PU NTB bidang bina marga yang bekerja sama dengan PT Metro Lestari Utama sebagai pelaksana proyek dan sebagai konsultan supervisi adalah PT Surya Praga. ‘’ Kami melakukan somasi ini untuk menuntut Kadis PU NTB untuk membayar rugi atas pembangunan proyek tersebut. Karena sampai saat ini tidak ada ganti rugi sepeser pun yang diterima klien kami,’’ ujar Karmal Maksudi selaku salah seorang penasehat hukum saat memberikan keterangan Kamis kemarin (9/6). 

 Dikatakannya, luas tanah milik kliennya ini yang terkena proyek pembangunan  sekitar 2 kilometer (KM) dengan lebar kurang lebih 15 meter.  Tanah tersebut berada di Dusun Tomang Omang dan Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Diatas tanah tersebut juga disebutnya telah dilakukan pengerukan, pengrusakan dan pembelahan menjadi dua lokasi tanah serta penimbunan material. ‘’ Klien kami sebenarnya telah berupaya keras melarang agar tidak dilakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Tapi tetap tidak pernah diindahkan dan hanya dianggap sebelah mata dan proyek tetap dijalankan hingga saat ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  BPAP NTB Gelar Lomba Mewarnai

 Kemudian, proyek tersebut dilaksanakan tanpa seizin atau persetujuan dari kliennya sebagai pemilik tanah. Tanpa seizin dari pemilik ini disebutnya  bisa melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan dan kepentingan umum. ‘’ Kita ini paham dengan tindakan pemerintah yang membangun jalan. Tapi masak tidak ada ganti rugi yang diterima oleh pemilik tanah sepeser pun,’’ katanya heran.

 Apalagi kata dia nilai kontrak pembangunan jalan Pengantap – MT Ajan – Kuta (DAK) ini sebesar Rp  23.077.962.000,00 pada tahun 2016 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Sehingga sangat ironis dan melawan hukum karena diatas tanah tersebut telah dibangun jalan. Sementara musyawarah penetapan ganti rugi tidak pernah dilakukan. ‘’ Jelas ini sangat merugikan klien kami,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Muswil NW NTB Digelar Awal Februari

 Sebelumnya juga disebut, melalui penasehat hukum sudah sering menghubungi Kadis PU NTB untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, pihak pemerintah kata dia tetap ingin menghadirkan kliennya tanpa diwakili oleh kuasa hukum. ‘’ Klien kami memang menolak untuk bertemu karena dia pikir percuma saja kalau tidak membayar ganti rugi,’’ terangnya.

 Kliennya juga meminta kepada pemerintah untuk menghentikan  pengerjaan proyek tersebut. Hal ini untuk menghindari kerugian lebih besar yang akan didapatkan. Untuk itu, ia mengatakan akan tetap melanjutkan somasi tersebut sebagai upaya sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan sebagai perbuatan yang diduga tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. ‘’ somasi ini upaya terkahir yang kami lakukan. Jika tetap tidak digubris, kami akan menempuh upaya hukum dengan melapor kepada pihak berwenan. Bisa saja ke Polda, Kejati NTB bahkan ke KPK bila diperlukan,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda