MATARAM–Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB Wedha Magma Ardhi diadukan ke polisi.
Wedha dianggap melakukan tindakan perampasan hak milik orang lain terkait pelaksanaan proyek jalan Pengantap – MT Ajun-Kuta (DAK). Pelapor kasus ini adalah para pemilik lahan yang dilalui proyek senilai Rp 23.077.962.000,00 yang dikerjakan PT Metro Lestari Utama.
Dinas PU dinilai sewenang-wenang karena melaksanakan proyek pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat tanpa melakukan ganti rugi terhadap PT Ircocitra Grahanusa, Irwan Sanusi dan Badriah warga Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Dalam rancangan anggaran proyek ini berupa peningkatan jalan namun di lapangan justru ada pembangunan jalan baru. Sebelum kasus ini bergulir di kepolisian, pemilik tanah sudah melayangkan permintaan penghentian proyek baik secara lisan dan tertulis bersamaan dengan dua kali somasi yang dilayangkan kepada Dinas PU tetapi tidak diindahkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes M. Suryo Saputro yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini. Dikatakan, indikasi mengarah tersangka sudah dikantongi.Namum untuk menetapkan masih belum bisa dipastikan. '' Belum kita bisa tetapkan karena masih dalam penyelidikan,"jelasnya Sabtu lalu (3/9).
Dijelaskan, proyek peningkatan jalan yang ditangani oleh Dinas PU Provinsi NTB. Namun faktanya di lapangan bukan peningkatan jalan sesuai dengan dokumen yang ada, tapi pembuatan jalan baru. “Dokumen yang saya pegang adalah peningkatan jalan, tapi fakta yang saya lihat pembuatan jalan baru,”jelasnya.
Dalam proyek ini kata Suryo, tidak sinkron antara dokumen dengan realisasi di lapangan. Dia lalu menyarankan agar masalah ini tidak menjadi melebar, masyarakat yang dirugikan diajak duduk bersama guna mediasi antara kedua belah pihak. ”Saya harapkan mayarakat dan pihak terkait untuk melakukan mediasi dan mencari jalan keluar, paling tidak ada solusi terbaik baginya,”pintanya.
Dikatakan, jika tidak ada solusi terbaik dengan pihak yang dirugikan dan diminta proses hukum tetap dilanjutkan, polisi sudah siap dan sudah memegang dokumen. Ini juga sesuai dengan perintah Kapolri agar membantu masyarakat dalam penanganan tanah dan melindungi hak- hak masyarakat. '' Kita akan berikan prioritas kepada korban untuk mendapatkan haknya,”tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB, Wedha Magma Ardhi yang dikonfirmasi Radar Lombok, kukuh dengan pendiriannya bahwa tidak ada kompensasi dalam proyek itu. Ardhi itu menunjukkan semua fakta dan bukti bahwa Dinas PU tidak perlu memberikan kompensasi karena sudah ada kesepakatan. (cr-wan)