MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (Distanlutkan) Kota Mataram H Mutawalli untuk diklarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit cabai, pupuk dan plastik mulsa tahun 2016.
Dalam proyek ini H Mutawalli bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meranggkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita. Saat datang, ia menggunakan baju putih lengan panjang dan langsung memasuki gedung Intel Kejati dan diklarifikasi oleh satu anggota tim yang menangani kasus ini.
Permintaan klarifikasi ini berlangsung cukup lama. H Mutawalli terpantau sempat diberikan istirahat untuk melaksanakan salat Dzuhur di Masjid Kejati NTB. Usai melaksanakan salat Dzuhur, Mutawaalli kembali menuju ruang pemeriksaan. Ia tidak berkenan memberikan komentarnya kepada media. ‘’ Nanti saja, masih itu ditunggu,’’ ujarnya seraya bergegas memasuki ruangan kejaksaan, Selasa kemarin (6/6).
Sekitar pukul 14.00 Wita, Mutawalli keluar dari ruang pemeriksaan. Lagi-lagi, dia tidak berkenan memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan materi yang ditanyakan. ‘’Semuanya sudah saya sampaikan. Dia (kejaksaan) menkonfirmasi saja,’’ katanya.
Menurutnya, dirinya hanya dikonfirmasi oleh penyidik soal pengadaan bibit cabai itu. ”Hanya konfirmasi saja,’’ ungkapnya seraya menaiki mobilnya.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Mutawalli diklarifikasi terkait dengan pengadaan cabai. ‘’ Memang benar, ada yang sedang diklarifikasi,’’ kata Dedi.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dan masih ditangani oleh intel kejaksaan. Kasus ini diusut menindaklanjuti laporan masyarakat.
Proyek pengadaan bibit cabai ini dilaporkan oleh masyarakat tertanggal 19 Januari 2017. Anggaran proyek ini sebesar Rp 2,8 miliar dan berasal dari Kementerian Pertanian RI melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 di Dinas Pertanian Kota Mataram. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kelompok tani yang ada di Kota Mataram. Anggaran itu kemudian diperuntukkan pada 12 item kontrak dengan nilai yang bervariasi. Sembilan proyek dilakukan Penunjukan Langsung (PL) karena nilainya dibawah Rp 200 juta.
Sedangkan tiga item proyek diadakan melalui sistem lelang. Seperti pengadaan bibit cabai senilai Rp 408.475.000 sebanyak 3.350 sachet. Selanjutnya pengadaan pupuk organik senilai Rp 538.800.000 dan terakhir pengadaan 1200 lembar plastik mulsa senilai Rp 649.200.000.(gal)