
SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada tahun 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton terhadap sejumlah pejabat Dikbud, termasuk Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, dan beberapa pejabat lain yang menjabat pada tahun anggaran tersebut. Penyidikan telah berlangsung sejak 14 Mei 2025.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugi Ramatyo, menyebutkan bahwa hingga kini sudah sekitar 40 saksi yang dimintai keterangan, termasuk pejabat struktural dan kepala sekolah penerima bantuan TIK.
“Termasuk yang diperiksa adalah Kadis Dikbud berinisial I, saksi A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Kabid Pembinaan SD, S selaku bendahara Dikbud tahun 2022, serta sekretaris dan beberapa pejabat lainnya,” ungkapnya, kemarin.
Selain jajaran internal Dikbud, penyidik juga telah memeriksa puluhan kepala SD penerima bantuan TIK yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lombok Timur. Kejari juga berencana meminta keterangan dari saksi ahli yang berpengalaman dalam kasus serupa untuk memperkuat proses hukum.
“Kami akan melibatkan tim ahli yang profesional di bidangnya,” tegas Ugi.
Kejari Lombok Timur telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025.
Proyek pengadaan peralatan TIK senilai Rp32.438.460.000 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di SD se-Lombok Timur.
Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat yang dibeli harus menggunakan sistem operasi Chrome OS dengan fitur pembaruan khusus untuk pendidikan (education update).
Penyimpangan tersebut mengindikasikan adanya pengadaan yang diarahkan pada penyedia tertentu, sehingga melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(lie)