Kades Tempos Belum Diberhentikan

Kades Tempos Belum Diberhentikan
DIGELANDANG: Kades Tempos (paling belakang) saat digelandang ke mobil tahanan Polres Lombok Barat bersama tahanan lainnya belum lama ini.( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Kades Tempos Kecamatan Gerung, Erwin Satriawan, sudah sekitar tiga pekan berada di tahanan Polres Lombok Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum memberhentikan Erwin dari jabatan Kades.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Barat, Kesuma Supake, menjelaskan, sampai saat ini memang belum dilakukan pemberhentian resmi Kades Tempos. Alasannya karena surat resmi penetapan Kades Tempos sebagai tersangka belum diterima dari Polres.”Pemda belum menerima surat penetapan tersangka secara tertulis,” kata Supake saat ditemui kemarin (4/12).

Memang dari pihak kepolisian sudah mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga Erwin. Namun Pemkab Lobar meminta agar ada tembusan. Nanti surat resmi tersebut yang akan menjadi acuan kecamatan untuk mengusulkan pemberhentian Erwin sebagai Kades.”Minta agar ada surat resmi secara tertulis,” ungkapnya.

Untuk itu saat ini pihak kecamatan tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan surat resmi penetapan tersangka Kades Tempos.”Pihak Camat yang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Dari hasil pembicaraan dan konsultasi, bahkan  hasil musyawarah desa,  sebagian besar warga meminta agar Kades ini diberhentikan secara permanen. Bagaiamana jika nanti keputusan pengadilan membebaskan sang Kades? Apakah ada kemungkinan bisa kembali menjabat sebagai Kades? Supake menjelaskan, syarat pemberhentian Kades secara permanen adalah apabila melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh aturan, kalau unsur-unsur pelanggaran tersebut ditemukan, nanti akan ada tim analisis yang akan mengkaji tingkat pelanggarannya. Kalau dari hasil kajian dinyatakan melanggar aturan, maka akan dilakukan pemberhentian permanen.”Keputusan rehabilitasi tidak menjadi alasan untuk memberhentikan Kades secara permanen karena sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Karena syarat menjadi seorang Kades adalah bebas dari narkoba, maka ketika Kades terlibat narkoba, maka dia sudah termasuk melanggar aturan dan ketetapan yang sudah ditetapkan, sehingga layak untuk diberhentikan.”Namun keputusan pengambilan sesuai dengan hasil rapat tim analisis” katanya.

Pihak Pemkab menunggu surat resmi dari pihak kecamatan berupa surat pemberhentian dan pengangkatan langsung pejabat sementara KadesDesa Tempos.

Terpisah, Kepala Desa Tempos, Erwin Satriawan,  yang ditemui mengaku menyesal dan berharap bisa diberikan kesempatan kedua oleh masyarakat untuk memimpin kembali sebagai kepala desa. Ia sangat berharap sekali masyakarat Tempos memberikan maaf sehingga bisa kembali menjadi kepala desa.” Saya berharap sekali, masyarakat mau memberikan kesempatan kedua, saya meminta maaf,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda