Kades Sukarara Terbukti Lakukan Tipilu, Divonis Denda Rp 3 Juta

Divonis: Sidang perkara tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menjerat Kepala Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Sudirman, dengan agenda pembacaan putusan hakim telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Kamis (7/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Sidang perkara tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menjerat Kepala Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Sudirman, dengan agenda pembacaan putusan hakim telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Kamis (7/11/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka Saputra dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang juga seorang kepala desa, bersalah karena melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” sebut Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka Saputra.

Hakim pun menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp3.000.000 kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan ini menggarisbawahi bahwa tindak pidana netralitas dalam pemilihan kepala daerah dapat dikenai sanksi serius sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menjatuhkan pidana denda, majelis hakim juga menetapkan penanganan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Terhadap vonis pengadilan, terdakwa Sudirman menyatakan sikap menerima putusan tersebut. (lie)