Kades Sokong Terpilih, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Massa Pendukung Minta Marianto Ditetapkan Jadi Kades Terpilih

Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
MENUNTUT : Puluhan masyarakat pendukung Kades Sokong Terpilih Marianto berunjuk rasa di depan kantor bupati. Mereka menuntut pemkab segera menetapkan Marianto menjadi kades terpilih. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan Kepala Desa Sokong terpilih, Marianto, akhirnya mencapai klimaks.

Polisi akhirnya menetapkan Marianto sebagai tersangka dalam kasus itu sejak Jumat lalu (3/11). Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria, bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui ekspose bersama jajaran Polres Lombok Utara. Di mana sebelumnya, pihaknya berhasil mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. ‘’Menurut keterangan ahli dan surat-surat kaitannya dengan kasus itu, dianggap telah memenuhi persyaratan dua alat bukti sesuai pasal 184 KHUP. Kami sudah menetapkan tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu yang telah masuk laporan pada tanggal 23 Agustus lalu,’’ terang Kadek, Senin kemarin (6/11).

Baca Juga :  SPBU Bebas Gerus Lahan Hijau di Lombok Utara

Kadek membeberkan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus itu. Mulai dari rekan-rekan sekolah tersangka, panitia pilkades, Kemenang Lombok Utara, termasuk juga tersangka sendiri. Tim penyidik juga telah meminta penjelasan keterangan saksi ahli terhadap kasus dugaan tersebut. Lalu, dikuatkan surat-surat seputar kasus tersebut. “Dua alat bukti ini sudah cukup,” jelasnya.

Di sisi lain, puluhan massa pendukung Marianto turun ke jalan berunjuk rasa di depan kantor bupati Lombok Utara, kemarin. Mereka mendesak pemda setempat segera menetapkan Marianto sebagai kades terpilih. Karena proses Pilkades Sokong sudah berjalan sesuai regulasi pada tanggal 19 Oktober lalu. Marianto berhasil meraih suara tertinggi dibandingkan empat calon kades lainnya.

Namun, kemenangan itu tidak disetujui tiga calon kades lainnya tanpa mau menandatangani berita acara pemilihan. Selain itu, terdapat juga para provakotor yang menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Sokong.  “Kami minta kepada Pemkab Lombok Utara segera menetapkan bapak Marianto menjadi kades terpilih. Kemenangan kades terpilih kami telah sesuai aturan yang berlaku tentang proses pilkades serentak,” ujar korlap Syamsuri.

Pada proses pemilihan ini, sambungnya, sudah berjalan sesuai prosedural dan mekanisme yang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, adanya provakator yang mengusik keamanan Desa Sokong. Sehingga membuat gaduh suasana pilkades di desa itu seperti sekarang ini. “Tarpiin Adam diusir dari Desa Sokong, Fajar Marta selaku Ketua KPU (pejabat negara) juga terlibat menjadi provokator. BPD Sokong dibubarkan,” teriak para pendukung Marianto ini.

Setelah setengah jam berorasi, akhirnya perwakilan massa diberikan masuk ke ruangan setda dan diterima Asisten I Nanang Matalata, Staf Ahli Bidang Hukum Muhadi, Kabag Pemerintahan Tresnahadi, Kabag Hukum Raden Eka Asmarahadi, dan Kapolres AKBP Rifai. “Sekarang ini tinggal penetapan. Kami minta kepastian supaya tidak berlarut-larut. Kami minta segera ditindaklanjuti. Pemkab harus ambil alih karena BPD Sokong sudah menyerahkan kepada pemkab sesuai surat yang telah mereka masukan,” tegasnya.

Mendengar penyampaian perwakilan massa ini, para pejabat yang menerima massa saling melihat kebingungan karena mengaku tidak pernah menerima surat. “Sesuai perda, kami di panitia tingkat kabupaten akan menerima setelah tujuh hari tingkat desa, jika tidak bisa kemudian ke tingkat kecamatan selama tujuh hari juga. Jika tidak selesai baru ke kami untuk diselesaikan selama 30 hari,” jelasnya Kabag Pemerintahan Tresnahadi.

Baca Juga :  Hujan, Talud Lembah Pedek Lombok Utara Jebol

Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi menerangkan, pihaknya akan berbuat namun harus mematuhi aturan. Peran pemda pada persoalan ini ketika ada sengketa. Barulah pihaknya bisa menyelesaikan sengketa kalau betul sudah sengketa. Namun, menurutnya, yang terjadi saat ini objek sengketanya belum ada. “Kalau sudah ada penetapan, kemudian ada calon keberatan barulah pemda menyelesaikan itu. Kalaupun sekarang berkehendak penetapan itu di luar kewenangan kami,” paparnya.

Eka mengaku, pihaknya sangat memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. Tetapi, dalam mengambil keputusan tentu harus mengacu pada aturan. Kalaupun persoalan Sokong diserahkan ke pemda, maka pihaknya akan mengkaji persoalan ini. “Kami menunggu persoalan walaupun kami sudah tahu. Kami tidak ingin melanggar aturan,” ulasnya.

Keterangan kedua kabag ditanggapi Syamsuri. Ia menegaskan, BPD Sokong sudah melimpahkan surat ke pemkab untuk mengambil alih penyelesaian persoalan Pilkades Sokong. “Dan sekarang kami minta hadirkan Ketua BPD Sokong agar kami jelas kalau surat masuk ke pemkab,” tandasnya.

Selang beberapa menit setelah terjadi perdebatan panjang, Wakil Ketua BPD Sokong Dodi Sutikno hadir. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan berita acara mengenai pengambilan keputusan BPD ke kecamatan dan kabupaten. “Kami sudah mengirimkan bukti pengiriman. Ini melalui Bagian Umum, sudah kami tembuskan sembilan lembaga, yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat Tanjung, Kapolsek Tanjung, Kapolres, Panwaslu, KPU. Surat yang kami limpahkan ini untuk meminta petunjuk dan melimpahkan ke pak bupati,” ungkapnya sembari memperlihatkan bukti surat yang sudah diterima Bagian Umum.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Muhadi menerangkan, surat yang sudah masuk per tanggal 1 November ini terjadi miskomunikasi. Yang ditujukan dalam surat ini adalah bupati, sehingga kemungkinan sampai saat ini bupati belum mendisposisikan untuk menindaklanjuti surat itu. “Kami masih menunggu proses apa arahan pak bupati. Kami tidak bisa intervensi pak bupati,” dalihnya.

Asisten I Setda Lombok Utara Nanang Matalata menimpali, surat ini akan segera dilacak kemudian apa-apa saja petunjuknya. Baru pihaknya bisa memutuskan sesuai aturan yang ada tenggat waktu selama 30 hari. “Kami akan segera melacaknya dan segera menuntaskannya,” janjinya.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar kemudian memanggil satu perwakilan massa didampingi Kapolres Lombok Utara diterima di ruangannya secara tertutup. “Ya, tadi saya sudah masuk ke hadapan pak bupati dan akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk menyelesaikan Pilkades Sokong. Dan kami berharap langsung ditetapkan kades terpilih,” ungkap Syamsuri.

Baca Juga :  Tergeletak di Semak-Semak, Budi Pemuda Lombok Utara Dinyatakan Meninggal

Bupati Najmul yang dikonfirmasi menyatakan, mereka menginginkan persoalan Pilkades Sokong segera dituntaskan. Jika ada persoalan kasus dugaan ijazah, itu diserahkan ke ranah hukum. Jika ada yang menyatakan bupati tidak berbuat, proses ini ada tahapannya mulai panitia tingkat desa, kemudian camat baru ke kabupaten. “Mulai dari hari ini (kemarin), saya sudah minta Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Asisten I silakan mengambil keputusan secara lugas sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu ini akan diselesaikan secepatnya meskipun dalam aturan 30 hari,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda