Kades Sesela Akui Buat LPJ Palsu

Sidang Kasus Korupsi Sewa Lahan Desa Sesela

SAKSI : Kepala Desa Sesela, Abubakar, saat bersaksi di pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi sewa lahan kemarin (12/1). (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Pengadilan Tipikor Mataram kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan pembangunan tower di Desa Sesela Kecamatan Batulayar dengan terdakwa mantan Kades Sesela, Asmuni, Selasa (12/1). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Kepala Desa Sesela saat ini, Abubakar.

Dari pantauan koran ini, sidang berlangsung tegang. Terdakwa dan saksi terlibat adu mulut. Saksi menyebut terdakwa sebagai tukang bohong.Pasalnya, saksi tidak terima dengan penjelasan terdakwa bahwa dana sewa lahan sebesar Rp 350 juta yang telah dikembalikan terdakwa ke desa, sebagiannya dipinjamkan kembali oleh Kades saat ini ke oknum anggota dewan.”Saya tidak pernah pinjamkan ke anggota dewan. Saya yang minjam di anggota dewan karena ada yang mau minjam di saya yaitu Cebek. Dia mau minjam Rp 50 Juta untuk biaya nikahnya  tetapi saya tidak punya uang. Akhirnya saya pinjamkan di anggota dewan. Saya sebagai jembatan,” ungkapnya.

Yang benar kata saksi, dana tersebut dipinjamkan ke aparatur desa dengan nominal yang berbeda-beda. Terkait rinciannya saksi tidak mengingatnya. “ Saya tidak ingat. Sudah saya terangkan di BAP. Itu sudah,” ungkapnya.

Hanya saja, terdakwa, Asmuni, terus menyebut bahwa saksi telah meminjamkan dana tersebut ke anggota dewan dengan jaminan sertifikat.

“ Saya sudah dengar sendiri dari anggota dewan itu,” ungkapnya.

Meski begitu saksi tetap bersikukuh bahwa tidak pernah meminjamkan dana desa untuk anggota dewan. Dana tersebut hanya dipinjamkan ke aparatur desa.

Dimana sistem pengembaliannya dengan sistim potong gaji setiap bulan.

Mendengar pengakuan saksi, anggota majelis hakim, Fathur Rauzi, mempertanyakan  dasar saksi meminjamkan dana itu.

“ Bukannya dana desa tidak boleh diperpinjamkan? Lantas apa ada dasar saksi meminjamkan dana desa. Apakah sudah ada di APBDes?” “tanya hakim.

Pertanyaan hakim tersebut membuat saksi menunduk.

Ia mengaku bahwa memang tidak ada dasar meminjamkan dana desa.

“Tidak ada yang mulia,”ungakapnya.

Di sidang sebelumnya, saksi juga memberikan  uang ke broker lahan bernama Enal sebesar Rp 8 juta. Ini juga diakui saksi kemarin. Saksi mengaku menyerahkan dana tersebut ke broker karena itu sudah kesepakatan Enal dengan terdakwa saat masih menjabat.

Ia tidak punya daya untuk menolaknya.

Terhadap pengakuan saksi, hakim kembali mempertanyakan dasar hukum saksi memberikan uang ke broker.”Bagaimana kemudian saudara membuat laporan pertanggungjawabannya (selaku Kades)? Masa ada tertera pemberian uang untuk bayar broker?” tanya hakim. Soal ini saksi menjawab bertele-tele.

Hakim sempat geram.

Setelah ditanya berkali-kali, saksi kemudian mengaku bahwa membuat laporan palsu.

Hakim pun kembali mengingat saksi agar berhati-hati.” LPJ bapak palsu. Ada pasal KUHP-nya itu. Ada pasal pemalsuan.  Bapak harus hati-hati. Kan bapak sudah disumpah,” ungkap hakim mengingatkan.(der)

Komentar Anda