Kades Sambik Elen Tersangka

Alwan Wijaya

TANJUNG  – Tim Penyidik Polres Lombok Utara akhirnya menetapkan Kepala Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan, Alwan Wijaya menjadi tersangka atas pungli sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan oknum stafnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah diketahui bahwa pungutan sebesar Rp 600 ribu per sertifikat yang dilakukan oknum staf tersebut berdasarkan perintah kades. “Kami sudah menggelar perkara bersama Kejaksaan, Inspektorat (Tim Saber Pungli Lombok Utara), Kamis kemarin  (23/3). Dari hasil gelar perkara ini, kami telah menaikan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa Sambik Elen,” ungkap Waka Polres Lombok Utara, Kompol Teuku Ardiansyah kepada media, Jumat (24/3).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Diterangkan, kepala desa ini ditetapkan menjadi tersangka karena ia selaku pengambil kebijakan di desa telah memerintahkan stafnya untuk memungut dana sebesar Rp 600 ribu per sertifikat. Pemungutan ini sendiri sudah lama dilaksanakan. “Kades ini belum ditahan karena baru kemarin kita putuskan dinaikan statusnya sebagai tersangka. Untuk selanjutnya apakah ditahan atau tidak nanti akan dilihat. Tapi seyogyanya kalau sudah menjadi tersangka harus ditahan,” tandasnya.

Baca Juga :  Dikpora NTB Dukung Berantas Praktik Pungli

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara status kedua staf masih sebagai saksi. “Tapi menutup kemungkinan apabila ada saksi yang bisa menyebutkan mereka terlibat bisa kena juga,” ucap Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli ini.

Dari pelaksanaan OTT ini, pihaknya berhasil mengamankan 43 sertifikat tahun 2015 dan 136 sertifikat terbitan tahun 2016. Jadi, total sertifikat yang diamankan saat ini sebanyak 179 sertifikat. Kemudian, saat melakukan penggerebekan tim saber menemukan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Setelah melakukan pengembangan tim berhasil menemukan catatan uang yang sudah dipungut sebesar Rp 14 juta, namun yang masih tersisa hanya Rp 13 juta lebih. “Total uang tunai hasil transaksi yang diamankan sebesar Rp 13 juta lebih. Sementara sertifikat yang masih belum diambil jika diuangkan maka sebesar Rp 107 juta lebih,” bebernya.

Baca Juga :  Warga Diminta Laporkan Praktik Pungli

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu buah laptop merek Lenovo yang digunakan sebagai pengumpulan semua data sertifikat, satu perdes, satu buah buku yang dipakai untuk mencatat nama-nama yang sudah mengambil, dan kuitansi. “Modusnya, oknum ini menghubungi warga siapa yang mau mengambil sertifikat dan harus membawa uang sebesar Rp 600 ribu, melakukan transaksi di rumahnya, bukan di kantor desa,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda