Kades Sambek Elen Belum Ditahan

Kompol Teuku Ardiansyah (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Meskipun Kepala Desa Sambek Elen Kecamatan Bayan Alwan Wijaya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pungli sertifikat prona. Tim Penyidik Polres Lombok Utara sampai saat ini belum menahannya. Hal ini dikarenakan berkas-berkas kasus masih dalam tahapan penyelidikan guna melengkapinyaa. “Kalau barang buktinya sudah semua, baru akan bisa melakukan penahanan. Karena sekarang ini tinggal memeriksa saksi-saksi untuk menguatkannya saja,” terang Waka Polres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah, Senin (10/4).

Ia mengungkapkan, tim penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi kekurangan berkas. Jika berkas sudah lengkap, baru selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Penyelesaian kasus ini sendiri ditargetkan dua bulan sudah tuntas pengumpulan berkas-berkasnya,” katanya.

Kades yang ditetapkan menjadi tersangka, telah diwajibkan laporkan diri. “Wajib lapor senin dan kamis,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Untuk melengkapi berkas kasus OTT pungli sertifikat prona tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi dimintai keterangan. Jumlah saksi yang sudah diperiksa terdiri dari tujuh orang dari unsur masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara, Bagian Hukum Setda Lombok Utara. “Dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara juga sudah kami mintai keterangan,” terang Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Lombok Utara ini.

Pada kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa Sambik Elen AW karena ia selaku pengambil kebijakan di desa telah memerintahkan stafnya untuk memungut dana sebesar Rp 600 ribu per sertifikat. Sedangkan, dua oknum stafnya masih sebatas saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan setimpal tergantung dari pengembangan penyelidikan. Atas perbuatannya, AW diganjarkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi pada pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari OTT, yaiut 43 sertifikat tahun 2015 dan 136 sertifikat terbitan tahun 2016. Jadi, total sertifikat yang diamankan saat ini sebanyak 179 sertifikat. Kemudian, pada saat melakukan penggrebekan tim saber menemukan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, setelah melakukan pengembangan tim berhasil menemukan catatan uang yang sudah dipungut sebesar Rp 14 juta, namun yang masih tersisa hanya Rp 13 juta lebih. “Total uang tunai hasil transaksi yang diamankan sebesar Rp 13 juta lebih. Sementara sertifikat yang masih belum diambil jika diuangkan maka sebesar Rp 107 juta lebih,” bebernya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu buah leptop merk Lenovo yang digunakan sebagai pengumpulan semua data sertifikat, satu perdes, satu buah buku yang dipakai untuk mencatat nama-nama yang sudah mengambil, dan kuitansi. “Modusnya, oknum ini menghubungi warga siapa yang mau mengambil sertifikat dan harus membawa uang sebesar Rp 600 ribu, melakukan transaksi di rumahnya, bukan di kantor desa,” bebernya. (flo)