Kades Rensing Bat Terancam Dipecat

HM-JUAINI-TAOFIK
HM Juaini Taofik (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kebijakan Kepala Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat, Muhamad Hilmi ternyata membawa petaka baginya. Hilmi terancam ditendang dari kursinya andaikata tetap ngeyel tidak mengindahkan imbauan Pemda Lombok Timur. Yaitu, mengembalikan sembilan perangkatnya yang sudah dipecat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur, HM Juaini Taofik menegaskan, Kades Rensing Bat menjadi satu-satunya kades pelanggar aturan sekarang ini. Dia memecat perangkat tidak sesuai prosedur, sehingga sanksi menanti kades terkait. “Untuk Desa Rensing Bat ini sudah tidak dianggap lagi. Sebelum kepala desanya mengembalikan perangkat desanya, semua hak-haknya sudah kita bekukan,’’ tegas Taofik kepada Radar Lombok, Selasa (9/4).

BACA JUGA: Bupati Lotim Dukung Jokowi-Amin

Selain membekukan hak-hak desa, Taofik juga mengancam akan memecat kepala desa. Itu jika kepala desanya berkukuh pada pendiriannya, tetap menyingkirkan perangkatnya tanpa prosedur. Karena kebijakan kepla desa itu jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dari pada suasana tidak kondusif akibat ulah kepala desa ini, maka nanti kita akan lakukan pemberhentian sementara kepala desanya. Dari pada memecat perangkat yang jelas melanggar aturan, duluan kepala desanya yang akan diberhentikan,” ancamnya.

Taofik mengaku geram dengan pemecatan sembilan perangkat desa secara massal itu. Tapi sekarang ini pihaknya belum bersikap lantaran menjelang pilpres dan pileg. Jika pesta demokrasi ini usai dan kepala desa belum bisa mencabut kebijakannya, maka sanksi pasti akan diberlakukan.

Apalagi, sambunganya, informasi yang beredar hari kemarin, kepala desa bersangkutan melantik Plt menggantikan perangkat desa yang dipecat massal. Kebijakan itu akan menambah kesalahan kepala desa, mengingat SK pelantikan perangkat desa dilakukan atas rekomendasi bupati. “Dia melakukan pelantikan silakan saja, yang penting perangkat itu tidak diberikan gaji,” sindirnya.

Camat Sakra Barat, Mahruf mengaku masih terus memediasi permasalahan Desa Rensing Bat ini. Tetapi belum menemukan titik terang akan dikembalikannya atau tidak perangkat desa tersebut. “Mediasi ini terus kita lakukan, tetapi kepala desa ini tetap ngotot memberhentikan perangkatnya,” ujarnya.

Mahruf mengaku, permasalahan pemecatan ini muncul untuk memenuhi janji politik saat pilkades beberapa waktu lalu. Dalam janjinya ini kepala desa siap mengganti perangkat desa. Padahal, dalam aturan kepala desa dilarang melakukan pemecatan terhadap perangkatnya. “Sebenarnya kita mau ambil tindakan tegas, tetapi kita tunggu selesai pemilihan presiden dulu,” katanya.

Ia juga menyampaikan, ada informasi kalau kepala desa melantik Plt perangkat desa kemarin. Pelantikan ini jelas tidak sah dan sudah jelas melanggar aturan. “Tidak bisa kepala desa itu melakukan pelantikan tanpa ada rekomendasi dari kecamatan,” sesalnya.

BACA JUGA: Mantan Kadispar Lotim Didakwa Pasal Berlapis

Ketua Forum Perangkat Desa Indonesia (FPDI) Kabupaten Lombok Timur, Hamzah sebelumnya mengatakan, pemberhentian perangkat desa ini masih menunggu surat teguran dari pemerintah kecamatan. Surat itu telah meminta kepada desa agar membatalkan SK pemecatannya sampai beberapa hari ke depan sesuai dengan hasil rapat di kantor camat kemarin. ‘’Terhitung dari surat teguran itu dikeluarkan, kita menunggu selama satu minggu, sambil kita melakukan pendekatan ke tokoh masyarakat agar SK ini dibatalkan karena jelas menyalahi aturan,” kata Hamzah.

Setelah seminggu hasil dari teguran ini tidak digubris, maka FPDI bersama pemerintah kecamatan akan mengadukan kepala desa ke pemerintah daerah. ‘’Kalau perintah bupati nantinya tidak diindahkan oleh kepala desa tersebut, maka bupati berhak mengeluarkan surat peringatan. Kalau sudah diberikan teguran kan nantinya ada sanksi yang akan didapatkan kepala desa,’’ katanya.

Setelah mediasi tidak mendapat titik terang, dan bupati tidak dihiraukan kepala desa. Maka langkah terakhir yang akan dilakukan akan membawa ke pengadilan untuk di-PTUN-kan. Karena yang bisa membatalkan SK ini selain kepala desa adalah pengadilan. Karena ia yakin, menempuh jalur PTUN ini akan dimenangkan oleh perangkat desa yang memang keberadaannya sah berdasarkan undang-undang. ‘’Bahkan sekarang ini BPD-nya juga mengundurkan diri atas dasar tidak bisa berbuat dalam pemberhentian perangkat desa ini,’’ akunya. (wan)

Komentar Anda