MATARAM—Kepala Desa (Kades) Ranjok Kecamatan Gunung Sari Basirudin diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mataram. Ia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan perusakan properti BTN Zaitun Royal di Desa Ranjok Gunung Sari.
Ia datang ke Polres Mataram pukul 11.00 Wita. Menurut penasehat hukumnya, Farizal, pemeriksaan tersebut buntut dari aksi demonstrasi ratusan warga Desa Ranjok di depan komplek BTN Zaitun Royal pada 22 Desember 2017. Di aksi demo itu, Basirudin bertindak selaku koordinator lapangan (Korlap). “ Dia dilaporkan oleh PT. Royal selaku pengembang. Saat ini statusnya masih terlapor,” ungkapnya di sela-sela pemeriksaan Kades Ranjok di Mapolres Mataram kemarin (4/1).
Padahal kata dia, demo yang dilakukan adalah akibat dari tuntutan warga mengenai fasilitas umum yang tidak disediakan oleh pengembang. Seperti tidak adanya lahan untuk kuburan dan masjid. “Itu semua belum diadakan oleh pengembang,” katanya.
Sebelum melakukan aksi demo, warga juga disebut sudah memberikan rekomendasi kepada pengembang. Pemerintah desa juga sudah berkirim surat lebih dari satu kali kepada pengembang namun tidak ada juga tanggapan. “ Itulah sebabnya dilanjutkan warga dengan melakukan demonstrasi,” ungkapnya.