Kades Pengembur Divonis 4 Tahun

Kades Pengembur Divonis 4 Tahun
VONIS: Mantan Kepala Desa Pengembur, Supardi Yusuf, ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (19/11).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Mantan Kepala Desa (Kades) Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (LOteng), Supardi Yusuf, akhirnya divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 Juta. Supardi Yusuf dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2017.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (19/11).

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 639.236.050, dikurangi sebesar Rp 31.000.000, yang telah diserahkan oleh terdakwa, dan telah disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

“Jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan. Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ungkapnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dimana pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa  dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengembalikan sebagian uang kerugian negara, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan juga belum pernah dihukum. ”Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.

Hakim membeberkan, bahwa terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Desa Pengembur, tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan DD/ADD tahun 2017.  Modus korupsi yang dilakukannya yaitu me-mark up anggaran terkait beberapa proyek fisik desa.

Vonis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik dari pihak terdakwa maupum JPU belum mengambil sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau tidak. “Masih pikir-pikir yang mulia,” kata  terdakaa melalui kuasa hukumnya, Musatri.

Demikian pula JPU yang diwakili Dion Mario, juga mengatakan hal yang sama. “Pikir-pikir juga yang mulia,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda