SELONG- Kasus hukum yang membelit Kades Pemongkong, LMM juga berpengaruh terhadap jebatannya.
Dia akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades. Surat pemberhentian Kades Pemongkong ini telah dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat belum lama ini.
Pemberhetian kades ini tak lepas setelah yang bersangkutan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Selong beberapa waktu lalu. Penahanan dilakukan tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penerbitan sertifikat illegal di kawasan hutan Lindung Sekaroh RTK 15. ‘’ Yang bersangkutan (Kades red) telah ditahan. Karena ini menyangkut dengan ketentuan hukum yang ada di kita. Maka ketika ada kades yang terkena kasus korupsi, maka untuk sementara kita berhentikan. Dengan itu, maka Kades Pemongkong telah kita berhentikan sementara,” kata Kasi Pembinaan Pemerintahan dan BPB Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD) Dinas PMD Lotim Lukmanul Hakim, Jumat kemarin (14/7).
Surat pemberhentian sementara katanya, telah dikeluarkan sejak tanggal 4 Juli lalu. Setelah dikeluarkannya surat pemberhentian sementara itu lanjutnya, PMD langsung melakukan pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggisi kekosongan jabatan Kades Pemongkong. ‘’ Plt yang kita angkat adalah camat,” terangnya.
Untuk proses selanjutnya kata dia, pihaknya akan melihat sejauh mana perkembangan kasus Kades Pemongkong ini hingga di pengadilan. Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sang kades divonis bersalah, maka yang bersangkutan pun akan diberhentikan secara permanen dari jabatanya sebagai kades. Sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah, maka status jabatanya sebagai kades akan diserahkan kembali . Terlebih lagi, masa jabatan Kades Pemongkong ini terbilang masih cukup lama. Sebab dia baru terpilih sebagai kades pada pelaksanaan pilkades serempak akhir 2016 yang lalu. ‘’ Semuanya itu kita kembalikan ke pengadilan selaku pihak memutuskan kasus yang membelit kades. Untuk pemberhentian secara permanen, kita tetap akan menunggu proses hukumnya sampai inkrah,” terang Lukman.
Meski telah diberhentikan sementara, namun yang bersangkutan tetap akan diberikan hak-haknya dalam hal ini gajinya sebagai kades. Namun besaran gaji yang diterima jumlahnya tidak sama, seperti sebelum yang bersangkutan diberhentikan sementara. ” Meski diberhentikan sementara, dia tetap mendapatkan haknya. Tapi hak yang diterima itu setengah dari total penghasilannya,”tutup Lukman.
Kades Pemongkong saat ini masih ditahan di Rutan Selong. Waktu penahan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak hari pertama ditahan oleh penyidik kejaksaan. Pihak kejaksaan sedang mengupayakan perkara kades ini bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. (lie)