Kades Pemongkong Diberhentikan Sementara

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

SELONG-  Kasus hukum yang membelit Kades Pemongkong, LMM  juga berpengaruh terhadap jebatannya.

Dia akhirnya diberhentikan sementara   dari jabatannya sebagai Kades.  Surat pemberhentian Kades Pemongkong ini telah dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat belum lama ini.

Pemberhetian kades ini tak lepas setelah yang bersangkutan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Selong beberapa waktu lalu. Penahanan dilakukan tak lama setelah  ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya  terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penerbitan sertifikat illegal di kawasan hutan Lindung Sekaroh RTK 15.  ‘’ Yang bersangkutan (Kades red) telah ditahan. Karena ini menyangkut dengan ketentuan hukum yang ada di kita. Maka ketika ada kades yang terkena kasus korupsi, maka untuk sementara kita berhentikan. Dengan itu, maka  Kades Pemongkong telah kita berhentikan  sementara,” kata Kasi Pembinaan Pemerintahan dan BPB Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD) Dinas PMD Lotim Lukmanul Hakim, Jumat kemarin (14/7).

Baca Juga :  SWI Pusat Dorong Polda NTB Proses Hukum Investasi Bodong LBC

Surat pemberhentian sementara katanya, telah  dikeluarkan sejak tanggal 4 Juli  lalu.  Setelah  dikeluarkannya surat pemberhentian sementara itu lanjutnya, PMD  langsung melakukan pengangkatan  Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggisi kekosongan jabatan Kades Pemongkong.  ‘’ Plt yang kita angkat adalah camat,” terangnya.

Untuk proses selanjutnya kata dia, pihaknya akan melihat sejauh mana perkembangan kasus Kades Pemongkong ini  hingga di pengadilan. Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sang kades divonis  bersalah, maka yang bersangkutan pun akan diberhentikan secara permanen dari jabatanya  sebagai kades. Sebaliknya, jika   tidak terbukti bersalah,  maka status jabatanya sebagai kades akan diserahkan kembali . Terlebih lagi, masa jabatan Kades Pemongkong ini terbilang masih cukup lama. Sebab dia baru terpilih sebagai kades pada pelaksanaan pilkades serempak  akhir 2016 yang lalu. ‘’ Semuanya itu kita kembalikan ke pengadilan selaku pihak memutuskan kasus yang membelit kades. Untuk pemberhentian secara permanen, kita tetap akan menunggu proses hukumnya sampai  inkrah,” terang Lukman.

Baca Juga :  Pilbup Lotim, PKS-PPP Saling Jajaki

Meski telah diberhentikan sementara, namun yang bersangkutan tetap akan diberikan hak-haknya dalam hal ini  gajinya sebagai kades. Namun besaran gaji yang  diterima  jumlahnya tidak sama, seperti  sebelum yang bersangkutan diberhentikan sementara. ” Meski diberhentikan sementara, dia tetap mendapatkan haknya. Tapi hak yang diterima itu setengah dari total  penghasilannya,”tutup Lukman.

Kades Pemongkong saat ini masih ditahan di Rutan Selong. Waktu penahan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak hari pertama ditahan oleh penyidik kejaksaan. Pihak kejaksaan sedang mengupayakan perkara kades ini bisa secepatnya  dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.  (lie)

Komentar Anda