Kades Pemepek Divonis Lima Bulan

Sekdes Lajut Satu Tahun

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

PRAYA—Samsudin, Kepala Desa (Kades) Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), divonis selama lima bulan penjara, dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) kepada warga yang membuat surat rekomendasi tambang galian C yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Anak Agung, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu kemarin (15/11). Selain divonis lima bulan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp 500 ribu, subsider satu bulan penjara.

Baca Juga :  Kasek SMPN 1 Sambelia Diduga Pungli BSM

“Untuk Kepala Desa Pemepek putusanya sudah hari ini (kemarin, red) dan majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa Samsudin selaku Kepala Desa dengan penjara selama lima bulan, dan denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan,” ungkap Abadi, Humas Tipikor Mataram kepada Radar Lombok via Hand Pone, Rabu kemarin (15/11).

Diketahui, putusan dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan penjara selama delapan bulan, dan denda sebanyak Rp 500 ribu, subsider satu bulan kurungan penjara.

Adapun yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan membuat masyarakat tidak percaya dengan program pemerintah. Sementara hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa juga belum pernah dihukum. “Terdakwa juga memiliki tanggung jawab keluarga, dan terbuka saat persidangan,” jelasnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 12 huruf e Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. “Majelis hakim menyatakan terdakwa Samsuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam dakwaan primer sehingga membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Kembali Diringkus

Namun Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dalam pasal 11 Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga harus dihukum. “Terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider,” jelasnya.

Sementara itu, Hasan Basri, selaku Kasi Pidsus Kejari Praya membenarkan terkait putusan itu. Dijelaskan, bahwa setelah pihaknya mendengar putusan itu maka pihaknya masih dalam proses pikir-pikir. “Ya hari ini di vonis lima bulan dan lebih ringan dari tuntutan kita yang selama delapan bulan dan denda 500 ribu tersebut. Putusan ini bersamaan juga dengan kasus Prona Sekdes Lajut yang divonis selama satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Syamsuddin selaku Kades Pemepek ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 12.12 Wita, Senin lalu (14/8). Dia diduga melakukan Pungli kepada warganya atas surat rekomendasi tambang galian C yang dikeluarkannya. Penangkapan itu sendiri dilakukan setelah Tim Saber Pungli menerima laporan dari warga setempat, bahwa sang Kades diduga kerap melakukan Pungli terhadap warga yang mengurus surat rekomendasi tambang galian C.

Baca Juga :  Lotim Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Selain menangkap  Syamsuddin, Tim Saber Pungli juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4,5 juta. Uang itu diduga hasil Pungli yang dilakukan Syamsuddin terhadap warganya yang mengurus surat rekomendasi tambang galian C. (cr-met)

Komentar Anda