Kades Pemepek Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli

Kades Pemepek Ditetapkan Jadi Tersangka
DIAMANKAN: Kades Pemepek Syamsuddin (pakai sarung) saat digerebek Tim Saber Pungli Lombok Tengah di rumah istri mudanya di Dusun Cerorong Utara Desa Pemepek, Senin (14/8). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA-Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan Kades Pemepek Kecamatan Pringgarata Syamsuddin menjadi tersangka, Selasa kemarin (15/8).

Penetapan ini dilakukan hari kedua pascapenangkapan Syamsuddin oleh Tim Saber Pungli Lombok Tengah di rumah istri mudanya di Dusun Cerorong Utara Desa Pemepek, Senin lalu (14/8). Dari penangkapan itu, Tim Saber Pungli yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Gede Giyasa berhasil mengamankan barang bukti (BB). Yakni, berupa uang sebesar Rp 4,5 juta dan surat rekomendasi tambang galian C yang berlokasi di Dusun Cerorong. ‘’Untuk sementara kita hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kades Pemepek inisial S sebagai penerima suap,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Selasa kemarin (15/8).

Sedangkan untuk penyuap sendiri HJ, sambung Rafles, masih berstatus sebagai saksi. H Jumaharudin yang merupakan warga Dusun Bertais Desa Murbaya Kecamatan Pringgarata masih diperiksa sebagai saksi. Polisi masih mendalami, apakah Jumaharuddin memberikan suap kepada Syamsuddin atas dasar dipaksa atau lainnya. ‘’Memang kalau masalah suap menyuap dalam hokum, yang disuap kena dan yang menyuap juga kena. Tapi kita lihat saja perkembangnya nanti,” ujarnya.

Rafles mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kejari Praya dan Pemkab Lombok Tengah yang masuk bagian Tim Saber Pungli. Dari hasil koordinasi itulah, pihaknya berani menetapkan Syamsuddin sebagai tersangka. Sebab, Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pringgarata ini ditemukan langsung saat menerima uang di rumahnya. Lembaran rekomendasi tambang galian C juga ditemukan berada di rumahnya bersama uang sogokan itu. “Saat saudara JH menyerahkan uang kepada Kades Pemepek, selanjutnya surat rekomendasi galian C ditandatangani oleh kades dan diserahkan kepada JH. Sehingga personel tipikor mengamankan Kades Pemepek Syamsuddin beserta uang sebanyak Rp 4,5 juta serta dokumen surat rekomendasi galian C tersebut,” paparnya.

Karenanya, lanjut perwira balok tiga ini, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Karena untuk sementara ini, pihaknya baru menemukan satu korban saja. “Intinya kita masih dalami kasus ini, karena disinyalir sudah lama dilakukan,’’ tutup Rafles.

Baca Juga :  Polandia Jadi Tujuan Favorit TKI

Informasi yang dihimpun Radar Lombok, Syamsuddin sudah lama menjadi target kepolisian. Ini menyusul banyaknya laporan yang masuk, bahwa Syamsuddin kerap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan surat rekomendasi tambang galian C di wilayah Desa Pemepek. Bahkan, polisi sekurangnya sudah mengintip Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Lombok Tengah ini selama sebulan lebih. Namun, baru awal pekan ini mendapatkan informasi pastinya bahwa ada pengusaha tambang galian C yang mengurus surat rekomendasi.

Barulah polisi bergerak cepat dan berhasil membuktikan informasi masyarakat yang sudah lama masuk tersebut. ‘’Ya, dia (Syamsuddin, red) sudah lama menjadi target kita karena banyaknya laporan masyarakat sering terjadi pungli,’’ ujar sumber di internal Polres Lombok Tengah.

Beberapa jam setelah ditangkap, Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pringgarata bersama FKD Kabupaten Lombok Tengah berusaha menemui Wakil Bupati Lombok Tengah L Pathul Bahri. Mereka meminta tolong untuk membebaskan atau setidaknya menangguhkan penahanan Syamsuddin. ‘’Tapi tidak bisa ditangguhkan, apalagi dibebaskan karena sudah terlanjur,’’ ungkap sumber terpercaya lainnya koran ini.

Informasi lainnya menyebutkan, penangkapan Syamsuddin tidak terlepas dari arus politik yang dimainkannya. Sehingga Ketua FKD Kecamatan Pringgarata ini dicarikan batu sandungan agar tersungkur ke lembah hukum. ‘’Tapi kalau masalah ini belum terlalau meyakinkan. Cuma informasinya Syamsuddin ini terlalu liar,’’ tambah sumber terpercaya koran ini.

Ketua Saber Pungli Lombok Tengah L Pathul Bahri yang dikonfirmasi mengenai penangkapan dan pertemuannya dengan FKD enggan menanggapi. Pathul lebih memilih bungkam dari pada memberikan keterangan saat ditemui koran ini. “Kan sudah ditulis dan yang menangani saat ini adalah kepolisian,” ujarnya singkat.

Aktivis LSM Suaka NTB Lalu Tajir Syahroni merespon penangkapan Kades Pemepek ini. Dia mengapresiasi penangkapan oleh Tim Saber Pungli Lombok Tengah mengingat tim pimpinan L Pathul Bahri ini tidak pernah bekerja sebelumnya. Dengan penangkapan ini, Pathul telah menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan antisuap.

Hanya saja, lanjut Tajir, Pathul harus menunjukkan jati dirinya lebih ideal lagi. Artinya, penangkapan terhadap pelaku pungli tak hanya ditunjukkan bagi kepala desa saja. Melainkan kepada kepala SKPD yang selama ini terindikasi banyak bermain. ‘’Seperti di Dukcapil, Pertanian, rekruktmen pegawai di rumah sakit dan pelayanan di puskesmas,’’ sebut Tajir.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Bikin Kepsek Cemas

Mantan Ketua FKD Kabupaten Lombok Tengah ini juga menambahkan, Tim Saber Pungli harus lebih garang lagi dari sekarang. Masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di Lombok Tengah. Hal ini tak terlepas dari saratnya permainan di SKPD. ‘’Ada sistem tebus di bantuan traktor, bantuan bibit, dan lainnya. Coba itu juga diusut Saber Pungli ini,’’ serunya.

Tajir juga menyebut bobroknya sistem pelayanan kesehatan dan pendidikan. ‘’Di kedua bidang ini yang paling banyak dikeluhkan. Terutama soal pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas. Juga masih sering terjadi pungutan di luar kesepakatan di sekolah- sekolah,’’ sebutnya.

Apresiasi sama juga disampaikan Eksekutif Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB Murdani MH. Dia mengapresiasi tindakan Tim Saber Pungli Lombok Tengah yang telah berani turun mengusut benang merah tambang galian C. Katanya, praktik pungli tidak pernah lepas dari persoalan tambang galian C selama ini. Terutama soal pengurusan surat rekomendasi di tingkat desa.

Tak heran, sambungnya, jika kemudian tambang galian C marak terjadi di Lombok Tengah. Karena kecenderungan, para penanambang hanya bergantung pada surat rekomendasi kepala desa. ‘’Banyak penambang ini kalau sudah punya rekomendasi kepala desa. Mereka menganggapnya sebagai izin dan langsung menambang tanpa mengurus izin ke dinas terkait,’’ ujarnya.

Dengan penangkapa praktik pungli tambang galian C ini, lanjut Murdani, pihaknya berharap agar Tim Saber Pungli lebih jeli memandang persoalan ini. Sebab, pratik pungli tambang galian C tak hanya terjadi saat pengurusan rekomendasi saja. Melainkan pada pokok dan item lainnya, sehingga harus diberantas. ‘’Kita sangat mengapresiasi tindakan Tim Saber Pungli. Semoga juga menjadi barometer bagi kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan hal yang sama. Sehingga instansi terkait yang berurusan dengan tambang galian C bisa menjadikan penangkapan Kades Pemepek ini pembelajaran,’’ pungkasnya. (cr-met/dal)

Komentar Anda