Kades Pecat Kadus, Warga Demo

GIRI MENANG – Puluhan warga Dusun Perempuan Timur Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi mendatangi kantor desa setempat sekitar pukul 09.00 Wita, Jumat (26/8). Warga mendemo Kades karena telah memecat Kadus merek. Mereka pun meminta Kades mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 16 tahun 2016 tentang pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Perempuan Timur secepatnya. Keputusan tersebut dianggap cacat hukum dan dilakukan secara pihak tanpa meminta pertimbangan warga. 

Jafar, salah satu warga menjelaskan hal ini kepada wartawan saat demo. Ia menegaskan warga menyayangkan sikap Kades yang mengeluarkan SK pemberhentian Kadus mereka. Alasannya, selama ini sang Kadus bekerja dengan baik dan tidak pernah menyusahkan warga. Sebaliknya, Kadus selalu mengayomi dengan baik. “ Itu terbukti. Pak Suhardi (Kadus) terpilih secara aklamasi di periode keduanya. Ini kok tiba-tiba keluarkan SK pemberhentian,” geramnya.

Ia menjelaskan, warga tidak pernah melakukan aksi demo seperti ini. Seharusnya Kades bertugas meredam konflik warga. Jangan sampai Kades membuat kegaduhan. Jika Kades tetap bersikukuh dengan SK yang ada, maka warga akan tetap memprotes. Sebab ini melanggar aturan karena cacat hukum dan cacat administrasi. “ Kita siap pidana. Karena Kades ini sudah banyak kesalahannya,” bebernya.

Baca Juga :  Pemda Didesak Pecat Plt Kades Lekor

Muzaiyin, warga lainnya, juga menyampaikan hal yang sama.” Sekarang begini saja, kita tawarkan ke masyarakat. Kalau masyarakat tetap menghendaki pak Kadus memimpin, maka SK itu dicabut. Itu jadi penyelesaian,” ungkapnya saat pertemuan.

Kadus Perempuan Timur, Suhardi, menyampaikan, pemecatan dirinya tidak sesuai mekanisme serta berbau politis. Ia mengakui dirinya sering mempertanyakan Kades yang tidak transparan mengelola anggaran.

Ketua BPD Karang Bongkot Multazam menyampaikan, pihaknya lebih awal memberikan pertimbangan atas pemecatan kadus ini, namun Kades tetap kukuh.

Mediasi antara warga dan aparat desa dilakukan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Labuapi Muaidi. Ia menyampaikan, yang diperlukan oleh desa adalah harmonisasi antar aparat pemerintah desa. Ia meminta kepada kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini dengan baik.” Kami menyarankan lebih baik dipertimbangkan lagi dengan meminta seluruh masyarakat memilih, apakah mau tetap Kadusnya atau tidak,” ungkapnya yang disetujui warga.

Baca Juga :  Satu Anggota Polres Lobar Dipecat

Menanggapi hal ini, Kades Karang Bongkot Padelah membeberkan dasar pemberhentian Kadus. SK yang dikeluarkan tanggal 1 Agustus lalu berbunyi untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa dipandang perlu untuk memberhentikan Kadus Perempuan Timur tersebut. Kemudian ia menganggap Kadus ini tidak memiliki loyalitas, melalaikan tugas, merugikan dan meresahkan masyarakat. “ Keputusan yang saya ambil ini telah sesuai kewenangan saya selaku Kades berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tegasnya.

Apabila Kadus tetap dibiarkan, maka tidak akan membuat pihaknya bisa bekerja dengan tenang. Pemberhentian ini sudah final. Jika tidak setuju, kata Kades, warga diminta menempuh yang lain. “ Kita akan tunggu hasil keputusan tersebut,” pungkasnya.(flo)

Komentar Anda