Kades Ombe Baru Nyatakan Banding

Prasino Ilman
Prasino Ilman (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Kepala Desa Ombe Baru Prasino Ilman menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor : 11/G/2017/PTUN-MTR yang dibacakan Rabu (23/8).

PPutusan tersebut memerintahkan Bupati Lobar H. Fauzan Khalid untuk mencabut SK Pengesahan atau Pelantikan Prasino Ilman sebagai Kepala Desa Ombe Baru berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2016. “Saya pasti melakukan banding, secara lisan sudah disampaikan. Berkasnya menyusul, karena secara tidak langsung, saya juga menjadi tergugat. Selain juga menunggu sikap bupati, apakah akan melakukan banding,” tegasnya saat ditemui di Kantor Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri, Jumat kemarin (25/8).

Baca Juga :  Kades Serage Diaktifkan Kembali

Ditegaskannya, putusan PTUN tersebut, hanya sekadar menyetujui permintaaan penggugat dalam hal ini calon kepala desa nomor urut 3 H Mazni Hamid, yang meminta agar SK Pengangkatan dirinya dicabut. Sehingga tidak otomatis SK itu dinyatakan batal. Itu tergantung sikap bupati, apakah mencabut atau tidak. “Dan saya sampai saat ini masih bekerja, karena SK saya masih berlaku,” jelasnya.

Selain juga lanjutnya, dalam putusan tersebut, tidak mengabulkan permintaan penggugat untuk melantik penggugat sebagai Kades Ombe Baru. Dikarenakan PTUN sendiri, tidak pada posisi menyatakan sah atau tidak sahnya dua surat suara batal yang diklaim menjadi suara H Mazni Hamid.

Baca Juga :  Mataram dan Lobar Diklaim Masih Harmonis

Pada pilkades 2016 lalu, Prasino Ilman berdasarkan rekapitulasi Panitia Pilkades, meraih suara terbanyak 1.064. Sementara H Mazni Hamid 1.063. “Kemenangan satu suara ini, tetap saya akan pertahankan, dan kita menyatakan banding. Kita diberikan waktu 14 hari untuk banding,” tegasnya sembari menyatakan masih menunggu salinan putusan PTUN Mataram.

Seperti diketahui, Bupati Lobar H Fauzan Khalid sendiri menyatakan, pada intinya tidak mungkin pemerintah daerah itu memihak pada orang per orang. Harus sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian tentu pemerintah daerah akan mempertahankan keputusannya. “Jadi kemungkinan kita akan melakukan banding,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda