Kades Mambalan Jadi Tersangka Kasus Pungli Prona

Kades Mambalan Jadi Tersangka Kasus Pungli Prona
AKP I Made Arnawa (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program pemerintah tentang Prona Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat tahun 2016 menemui titik terang. Penyidik Satreskrim Polres Mataram menetapkan Kades Mambalan Lalu Ahmad Yudni sebagai tersangka. “ Tersangkanya kepala desa Mambalan. Penetapan tersangkanya dilakukan dua minggu yang lalu,’’ ungkap Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas AKP I Made Arnawa kepada wartawan di Mataram  Senin kemarin (2/10).

Penetapan tersangka ini melalui gelar perkara oleh penyidik. Penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Kades Mambalan sebagai tersangka. “ Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Sehingga statusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Perjelas Kasus Ustaz Mizan, Keluarga Besar TGH Ali Batu Temui Kapolda

Kades Mambalan kata dia memungut uang dari warga dalam program sertifikasi tanah (Prona) dengan besaran yang bervariasi yaitu antara Rp 500 Ribu sampai Rp 1 juta. Jumlah pemohon puluhan orang. Tindakan tersebut ditegaskan menyalahi aturan. Pasalnya, Prona tersebut digulirkan pemerintah tanpa biaya alias gratis. “ Secara ketentuan kan Prona itu gratis. Jadi jelas itu salah,” tegasnya.

Penyidik juga sudah melayangkan panggilan kepada Kades Mambalan. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Kades Mambalan tidak menghadiri panggilan penyidik. Sehingga pemanggilan dan permintaan keterangan diagendakan ulang. “ Rencananya hari ini (kemarin) dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun tidak hadir. Pemanggilan akan kita agendakan ulang. Pemanggilan ini yang pertama kalinya sebagai tersangka,” tandasnya.  

Baca Juga :  Ngaku Masih Sayang, Pemuda Ini Nekat Curi Motor Mantan Pacar

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Mataram berdasarkan laporan masyarakat setempat. Laporan ini mengenai adanya dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah. Padahal program tersebut adalah gratis. Laporan ini ditindak lanjuti petuigas dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan.(gal)

Komentar Anda