Kades Lembuak Diperiksa Polisi

DIPERIKSA : Kepala Desa Lembuak, Kamarudin Zaelani (memakai peci), usai menjalani pemeriksaan di Polda NTB kemarin.( Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Desa Lembuak Kecamatan Narmada, Kamarudin Zaelani, diperiksa di ruang Subdit III Dit Reskrimsus Polda NTB, Jumat (4/9).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan adanya laporan warga terkait dugaan suap atas penjualan tanah pecatu seluas 1.300 M2. Kasus ini mengemuka berawal  dari adanya plang yang terpasang di atas tanah pecatu setempat. Dimana plang tersebut bertuliskan “Tanah ini dijual dan dikaplingkan”. Di plang juga tertera harga tanah yaitu Rp 250 juta/are. Kemudian ada juga nomor telephon yang bisa dihubungi. Warga menghubungi nomor yang tertera dengan berpura-pura sebagai pembeli. Nomor tersebut ternyata milik seorang bernama Akmaludin.

Setelah berkomunikasi panjang lebar warga yang menyamar sebagai calon pembeli kemudian meminta bukti dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Akmaludin kemudian mengirimkannya lewat whatshapp. Dalam dokumen tersebut kemudian disertakan juga bukti rekening transfer bank yang ternyata itu ditujukan kepada Kades senilai Rp 120 juta.

Mengetahui Kades menerima pembayaran atas tanah pecatu tersebut, warga pun geram. Sebab sang Kades dinilai nekat menjual tanah tersebut tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat. Yang lebih membuat warga geram juga karena ada aktivitas pengerukan di atas tanah pecatu tersebut. Dimana itu dilakukan oleh Akmaludin. Namun Akmaludin mengatakan kepada warga bahwa ia berani melakukan pengerukan karena tanah tersebut sudah ia beli. Selain bukti transfer uang kepada Kades ia juga memiliki nota kesepahaman tentang perjanjian kerjasama. Dimana kepala desa berkewajiban menjual tanah tersebut dan akan mendapatkan imbalan 50 persen dari keuntungan penjualan tanah tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut membenarkannya.

“ Ya, yang bersangkutan hari ini memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya singkat.

Kepala Desa Lembuak, Kamarudin Zaelani diperiksa di lantai dua.

Ia datang sekitar pukul 09.00 Wita dan terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.00 Wita.

Dihampiri usai pemeriksaan Kamarudin membenarkan dirinya telah diperiksa. Ia membantah telah menjual tanah pecatu dan menerima imbalan 50 persen dari keuntungan penjualan tanah tersebut.

“ Tidak ada yang saya jual,” ungkapnya. Tanah seluas 1.300 M2 itu kata Kamarudin, sampai saat ini juga belum jelas siapa pemiliknya. Jika memang  itu tanah pecatu maka  sudah sejak lama bisa dimanfaatkan oleh pihak desa. “Tetapi kita mau bangun BUMDes saja tidak bisa. Kata perangkat saya tidak bisa karena itu belum jelas siapa pemiliknya,” ungkapnya.

Dari info yang ia dapat, ada salah seorang warga bernama Wartiah yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Wartiah pun kini tengah mengajukan gugatan ke pengadilan. Dimana tergugatnya adalah pihak desa.

Kamarudin mengaku bersyukur sebab dengan begitu nanti bakal jelas siapa pemilik yang sesungguhnya.

“ Jika diputuskan itu tanah pecatu berarti bisa kita manfaatkan,” ungkapnya.(der)

Komentar Anda