Kades Lembar Selatan Bantah Lakukan Pungli

MEMBANTAH : Kepala Desa Lembar Selatan Lalu Salikin (kanan) memberikan klarifikasi soal dugaan Pungli kemarin. Ia membantah telah melakukan praktek Pungli (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Kepala Desa  Lembar Selatan Lalu Salikin membantah telah melakukan praktek Pungli (pungutan liar) untuk setiap bersandarnya kapal tongkang pengangkut batubara di pesisir Lembar untuk kebutuhan PLTU Jeranjang sebagaimana dilaporkan ke polisi oleh salah satu LSM. Dalam laporan LSM, satu tongkang batubara oknum Kades ini diduga meminta Rp 5 juta.

Salikin menyampaikan bantahannya kemarin.  Ia menegaskan uang Rp 5 tersebut bukanlah Pungli melainkan sebentuk komitmen atau kesepakatan dari perusahaan batubara yang menyuplai kebutuhan PLTU Jeranjang. Itu sesuai kesepakatan bersama yang dipergunakan untuk pembangunan kantor desa.

Salikin kemudian menyampaikan kronologis. Beberapa tahun lalu warga Lembar Selatan memprotes lalu lalang truk pengangkut batubara dari Pelabuhan Lembar menuju PLTU Jeranjang yang melewati jalan desa.  Atas dasar ini pihak desa melayangkan surat protes dan meminta pengangkutan batubara tidak lagi melalui Lembar, melainkan langsung lewat dermaga PLTU di Pantai Endok Jeranjang. Setelah itu ada pihak perusahaan datang dan ingin bicara. “Saya bilang, silakan bicara dengan masyarakat saya, jelaskan mereka. Sehingga waktu itu diadakan musyawarah dengan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Pungli PPDB Perlu Ditelaah Lebih Cermat

Dalam musyawarah itu disepakati perusahaan memberikan Rp 5 juta per tongkang batubara. Uang itu untuk pembangunan kantor desa yang kini masih dalam proses pembangunan. “Kalau saya minta, baru itu namanya Pungli. Mereka yang memberi bukan kami yang meminta. Kita diberi untuk pembangunan kantor desa,” tegasnya.

Salikin menambahkan dalam musyawarah tersebut juga ada berita acara. Semua dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. Tongkang batubara sendiri tidak datang setiap hari. Dalam sebulan terkadang satu atau dua kali. Adapun bantuan dari perusahaan tersebut tetap berjalan sampi saat ini. “ Lihat saja hasil pembangunan kantor desa kami. Desa kami ini kan pemekaran, dulu kami tidak punya kantor desa. Sekarang bisa dilihat hasilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Lembar Selatan Lalu Salikin dilaporkan ke Polsek Lembar oleh salah satu LSM terkait dugaan praktek Pungli pendistribusian batubara di Pelabuhan Lembar menuju PLTU Jeranjang. Aduan ini sendiri masuk pada akhir Oktober 2016.

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli, Sembalun akan Ditertibkan

Kapolsek Lembar Ipda Agus Priyo Wahyono mengatakan, dalam aduan LSM tersebut disebutkan ada indikasi Pungli sebesar Rp 5 juta per tongkang batubara. Dalam aduan ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kwitansi dan baru memanggil saksi korban yang merupakan salah seorang pelaksana bongkar muat batubara. “Kami sudah mengambil langkah-langkah seperti ini berupaya pengumpulan bukti-bukti. Kalau memang mengarah kepada tindak pidana, ya nanti segera kita tindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi. Kalau memang ada indikasi korupsi, ya nanti dari sini akan kita limpahkan ke Polres,” ungkap Agus.

Pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap Kades Lembar Selatan karena diperlukan pendalaman dulu terhadap aduan dimaksud, termasuk melengkapi bukti-bukti dan dasar adanya pungutan, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.(zul)

Komentar Anda