Kades Lekor Divonis 2 Tahun 6 Bulan

DIVONIS: Terdakwa kasus korupsi ADD 2013-2014 dan penggelapan raskin Desa Lekor Kecamatan Janapria, Anwar Haris divonis 2 tahun 6 bulan penjara (GUNIUL HILMI/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Sidang kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan penyelewengan beras raskin dengan terdakwa Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria, Anwar Haris kembali digelar di Pengadila Tipikor Mataram, Rabu (26/10).

Sidang agenda pembacaan putusan ini dipimpin langsung majelis hakim AA Ngurah Putu Rajendra SH MHum. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Anwar Haris. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 60 juta.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 95 juta kepada negara dan membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut.  Hakim juga menilai, terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengambil dana yang seharusnya diapakai untuk membiayai program pembangunan desa. Tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan dengan maksud memperkaya diri sendiri.

Selain menggelapkan alokasi dana desa (ADD), terdakwa juga terbukti melakukan penyelewengan penyaluran raskin. Karenanya, hakim juga menilai bahwa terdakwa telah melanggar tentang tata cara penyaluran beras raskin tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kades Tempos Dipolisikan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga membacakan mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun yang meringankan bahwa selama masa persidangan terdakwa dinilai kooperatif, sopan, dan telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara. Sedangkan yang memberatkan terdakwa telah menodai kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat setempat.

Meski sudah dijatuhi hukuman bersalah, terdakwa Anwar Haris tetap bersikukuh pada pendapatnya. Bahwa ia tidak merasa bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukannya. Tetapi, ia menerima semua keputusan majelis hakim terhadapnya. “Tidak ada rasa bersalah dalam hati saya, karena saya tidak bersalah. Saya menerima semua putusan hakim,” cetus Anwar.

Sebelumnya, Anwar Haris didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2013 dan 2014. Di antaranya tahun 2013 dengan item pengerjaan rabat jalan. Proyek yang dianggarkan di 4 titik itu, tidak dilaksanakan. anwar hanya mengerjaan 2 proyek di Dusun Pepao Timur dan Pepao Tengah. Sementara dua titik di Dusun Lekor Tengah dan Lekor Direk, tidak dikerjakan. Juga honor 16 kepala dusun pemekaran juga tidak diberikan selama 6 bulan dan mencapai Rp 16 juta. Kasus serupa juga diulanginya tahun anggaran 2014.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Lantik 18 Kades

Selain itu, Anwar Haris juga didakwa telah menggelapkan bantuan jatah raskin bulan Oktober sebanyak 17.385 kilogram. Sehingga ditaksir kerugian negara sebanyak Rp 164.000.000. Karenanya, jaksa menuntut Anwar Haris dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Deni Nur Indra membantah semua dakwaan jaksa dalam pledoi sebelumnya. Terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Praya, Andrie Dwi Subianto yang dikonfirmasi terhadap putusan majelis hakim ini mengaku, kurang puas. Menurutnya, putusan itu terlalu ringan sehingga JPU akan berkonsultasi lagi dengan pimpinan kejari untuk mengambil kebijkan terhadap perkara itu. Apakah akan diajukan banding atau tidak. ‘’Kami kurang puas terhadap putusan majelis hakim ini. Makanya kami masih pikir-pikir dulu, apakah mengajukan banding atau tidak. Kami juga masih konsultasi ke Pak Kajari,’’ katanya. (cr-mi)

Komentar Anda