Kades Lekor Dituntut 4,6 Tahun

Andrie Dwi Subianto (MUHAMMAD HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Lekor Kecamatan Janapria, Anwar Haris dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, bahwa terdakwa Anwar dituntutas atas dugaan korupsi ADD yang membelitnya. Menurut jaksa, Anwar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa item. Seperti penyalahgunaan ADD, DD, dan raskin. Sehingga total kerugian negara ditemukan sebanyak Rp 164 juta. ‘’Rabu (hari ini/26/10, Red) akan divonis,’’ ungkap Hasan kemarin (25/10).

Baca Juga :  Kades Jero Gunung Dilaporkan ke Polisi

Di sisi lain, Kasis Intel Kejari Praya, Andrie Dwi Subianto mengungkapkan, pihaknya sudah menerima 18 desa yang dilaporan dugaan penyalahgunaan anggaran. Laporan tersebut belum termasuk laporan yang ditangani penegak hukum lainya, seperti kepolisian. Ke 18 laporan tersebut sudah diserahkan untuk di ke Inspektorat Lombok Tengah, untuk dilakukan audit investigasi. ‘’Kita tinggal menunggu rekomendasi dari Inspektorat untuk tindak lanjutnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Kades Terbelit Pidana, Pemkab tak Bisa Bela

Kata Andrie, kalau Inspektorat merekomendasikan karena dalam hasil audit ditemukan kerugian negara sangat besar, maka akan ditindaklanjuti. Untuk sementara ini, dari 18 desa tersebut ada 4 desa sudah direkomendasikan dan satu kepala desa (kades) sudah ditetapkan menjadi tersangka. ‘’Sementara 14 masih dalam audit Inspektorat dan rata-rata para kepala desa tersebut dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD),’’ pungkasnya. (cr-met)

Komentar Anda