Kades Lekor Didakwa Gelapkan Raskin

PRAYA-Terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan bantuan beras miskin (raskin) Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah, Anwar Haris mulai menjalani persidangan pekan lalu.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, terdakwa Anwar Haris selaku Kepala Desa Lekor nonaktif didakwa bersalah. Dia didakwa telah menggelapkan raskin tahun 2014 sebesar 2 ton lebih. Sehingga diduga kuat bersalah dalam kasus ini selain dugaan penyimpangan ADD tahun 2013 dan 2014. ‘’Tapi untuk materi dakwaan ini kita fokus dulu untuk kasus raskinnya,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Praya, Andrie Dwi Subianto, pekan lalu.

Baca Juga :  Kejaksaan Segera Periksa Kades Lenek Lauk

Baca Juga :  Jatah Raskin Berkurang, Warga Dasan Geres Blokir Jalan

Dalam sidang dakwaan ini, terdakwa tidak didampingi pengacaranya. Sehingga ditunjuk langsung majelis hakim untuk mendampingi terdakwa. Dalam dakwaannya, Anwar Haris belum bisa menjawab apa-apa kecuali menunggu. ‘’Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada tangga 13 Juli 2016 mendatang,’’ tambahnya. (cr-ap)

Komentar Anda