Kades Landah Ditetapkan Jadi Tersangka

Hasan Basri (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Daftar kepala desa tergelincir kasus dugaan korupsi di Lombok Tengah, makin panjang.

Kepala Desa Landah Kecamatan Praya Timur, Junaidi mengisi daftar selanjutnya sebagai kades terdepak kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2013-2015 silam. Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Praya, setelah ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 194 juta.

Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri mengatakan, penetapan tersangka Junaidi ini dilakukan setelah dilakukan ekspos. Yakni, semua tim penyidik atas instruksi pimpinan setuju menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. Praktis, pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus itu. ‘’Pekan depan tersangkanya akan kita periksa lagi,’’ beber Hasan, kemarin (20/9).

Ditambahkan Hasan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, mulai dari pekerja sampai toko bangunan tempatnya mengambil barang. Ditemukan ada selisih biaya pengerjaan dari laporan yang sudah diserahkan.

Dalam kasus ini, jaksa juga menemukan bukti baru bahwa Junaidi diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Pengerjaan yang sudah dikerjakan, seperti pendropan tanah untuk penimbunan jalan. Dilaporkan sampai ratusan dum tapi tidak seperti di lapangan dan beberapa program lainnya. ‘’Selain bukti kerugian negara kita juga menemukan bukti pemalsuan dokumen,’’ ungkapnya.

Dipaparkan Hasan, belum lama ini puluhan warga Landah mendatangi kejaksaan. Mereka meminta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, dengan tegas pihaknya menolak mengingat kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dan sampai ke tahap penyidikan. ‘’Permintaan masyarakat ini tidak bisa kita penuhi, karena kadesnya sudah melanggar hukum,’’ tandasnya.

Sebelumnya, isu miring soal penghentian kasus Landah ini, sempat mencuat karena permintaan warga. Kasi Intel Kejari Praya, Andrie Dwi Subianto kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak mungkin menghentikan kasus itu. Sebab, sudah ditemukan dugaan kerugian negara dan alat bukti lainnya. Sehingga kasus itu juga sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan serta penetapan tersangka. ‘’Tidak mungkin kami hentikan kasus itu. Bukti keseriusan kami statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,’’ tegasnya. (cr-ap)

Komentar Anda