Kades Landah Dijebloskan ke Penjara

DITAHAN: Kades Landah Kecamatan Praya Timur, Junaidi (pakai rompi tahanan) akhirnya ditahan Kejari Praya, kemarin (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kepala Desa (Kades) Landah Kecamatan Praya Timur, Junaidi akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2013-2015 ini, dijebloskan ke penjara sekitar pukul 14.14 Wita, kemarin (20/10). Penahanan Junaidi ini dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Praya, setelah tiga kali dinyatakan mangkir dari panggilan jaksa.

Junaidi yang sebelum acuh tak acuh terhadap persoalan hukum yang membelitnya mengaku, tetap tak bersalah. Sebelum dinyatakan ditahan, Junaidi dengan santai menanggapi semua pertawan wartawan, bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara itu. Ia mengaku, masalah ini hanya miskomunikasi saja antara masyarakat yang melaporkannya dengan dirinya.

Begitu juga dengan analisis perkara hukum yang membelitnya, dia gagal paham terhadap persoalan itu. ‘’Kalau begini sistemnya, maka semua kepala desa di Indonesia akan masuk penjara,’’ katanya.

Junaidi menjelaskan, beberapa item perkara yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar. Misalnya, sistem pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Semuanya sudah dikerjakan dengan baik dan sesuai aturan.

Semisal ada salah satu proyek fisiknya senilai Rp 34 juta. Tetapi pada APBD murni dikerjakan dulu separuhnya, kemudian separuh anggarannya lagi ditambahkan pada APBD perubahan. ‘’Nah, seperti saya mengerjakan masalah salah. Misalnya nilai Rp 34 juta tadi, saya kerjakan dulu Rp 25 juta, tinggal Rp 9 juta yang kemudian saya tambah di APBD perubahan. Masak itu salah, makanya saya tak habis pikir,’’ keluhnya.

Baca Juga :  Pemda Didesak Pecat Plt Kades Lekor

Karenanya, Junaidi mengaku pasrah dengan kasus hukum yang menjeratnya sekarang ini. Dia akan menjalani semua takdir yang ditimpakan kepadanya. Karena banyak tudugan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai faktanya. Seperti bantuan langsung tunai (BLT), dirinya sama sekali tidak pernah menyuruh atau mengetahui siapa yang melakukan pungutan itu. ‘’Makanya saya pasrah saja, biarlah Allah yang menetahui semua ini,’’ serahnya.

Usai menjelaskan perkaranya kepada wartawan, Junaidi kemudian dipanggil dan dipakaikan rompi warna pink. Sehingga menutupi baju batik warna cokelat yang membalut tubuhnya. Dia kemudian berjalan menuju lantai dasar untuk kemudian dikeler ke mobil tahanan yang menunggunya di halaman depan Kantor Kejari Praya.

Kasis Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri menyatakan, pihaknya tak keberatan dengan pengakuan tersangka. Karena itu murni alibi Junaidi sebagai tersangka dalam kasus ini. Yang jelas, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih.

Baca Juga :  Warga Terong Tawah Tuntut Kades Mundur

Nilai ini ditemukan dalam APBDes tahun anggaran 2013-2015. Awalnya, masyarakat hanya melaporkan dugaan korupsi tahun 2014-2015 saja. Termasuk dugaan pungli BLT.

Dalam dua tahun anggaran ini, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 194 juta. Meliputi fisik penimbunan tanah urug, talud, dan bangunan fisik lainnya. Junaidi diduga kuat memainkan anggaran dengan memanipulasi data. ‘’Setelah kami periksa saksi-saksi, pernyataannya beda. Misalnya di laporan penimbunan dilakukan 10 truk, nyatanya hanya 2-3 truk,’’ beber Hasan.

Karenanya, Hasan kemudian memeriksa juga APBDes tahun 2013 dan menemukan juga ada unsur kerugian negara. Sehingga berjumlah Rp 200 juta lebih selama tiga tahun anggaran. Dalam perkara ini, Hasan mengaku sudah memeriksa 30 saksi lebih.

Di antaranya, semua kepala dusun, aparatur desa, tukang, dan penyuplai bahan material bangunan. ‘’Semuanya sudah kita periksa sehingga dengan alat bukti yang cukup kita tetap tersangka dan sekarang kita tahan,’’ pungkasnya. (cr-ap/dal)

Komentar Anda