Kades Kembang Kerang Daye Dipolisikan

Terkait Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat

Sehingga dengan dilakukannya pungutan terhadap masyarakat yang sudah mengeluarkan uang untuk pengurusan Prona, ia melaporkan permasalahan ini ke aparat kepolisian. “ Kalau tidak mau mengembalikan uang masyarakat kita lanjutkan ke proses selanjutnya,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Kembang Kerang Daeng Muzakir, mengatakan pungutan yang dilakukan oleh desa merupakan pungutan yang sudah sesuai dengan peraturan desa (Perdes) dimana dalam Perdes ini bagi masyarakat yang akan mengurus surat jual namun belum lengkap syarat – syaratnya seperti surat jual beli tanah , dalam Perdes ini desa berhak mengambil uang dari masyarakat sebesar 2 persen dari nilai jual beli tanah itu untuk mengurus surat jual beli.”

Baca Juga :  Polsek Lingsar Amankan Ratusan Liter Tuak

Yang kita pungut ini juga tidak semua, dan hasil pungutan yang kita lakukan ini kita jadikan sebagai Pendapatan Asli Desa. Tapi bukan arahnya ke Prona, tapi kita akan mengusulkan saja,”katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini desa akan mengusulkan untuk progam Pendataan Tanah Sitematik Lengkap (PTSL) akan tetapi ini bisa diusulkan apabila data para masyarakat sudah lengkap. Akan tetapi, yang kita pungut ini adalah murni berdasarkan Perdes yang sudah kami konsultasikan ke pihak inspektorat untuk menjadi PADes.

Baca Juga :  Polsek Narmada Amankan Empat Pasangan Mesum, Satu Diantaranya PNS

“ Kalau pungutan masalah Prona tidak ada, yang ada hanyalah pungutan untuk untuk surat jual beli berdasarkan Perdes sebagai PADes, jadi kalau Prona tidak ada yang kita pungut karena kita sudah mengacu ke SKP tiga menteri, kalau prona itu turun kita hanya boleh mengambil Rp 350 ribu saja, tidak boleh lebih,”tandasnya.(wan)

Komentar Anda
1
2
3