Kades Jero Gunung Enggan Mengundurkan Diri

PERTEMUAN: Masyarakat Desa Jero Gunung ketika menggelar pertemuan di Kantor Desa setempat, menuntut Kades yang diduga telah menyelewengkan dana desa untuk mundur dari jabatannya. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Meski masyarakat Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sudah mendesak kepala desa (Kades)-nya, Kasim, untuk segera mengundurkan diri. Namun hingga kini Kades masih tetap bersikukuh tidak mau mundur, hingga habis masa jabatannya.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa Jero Gunung, Selasa kemarin (22/11), Kades meminta maaf, dan meminta berdamai kepada masyarakat terkait dana desa yang diduga teah disalahgunakan. “Dalam posisi saya ini, jujur saya salah. Namun kalau masyarakat tetap menyuruh saya untuk mundur, maka itu tidak akan pernah saya lakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kades Tagih Janji Internet Gratis

Menurut Kasim, jika sekarang dia mengundurkan diri, maka sama artinya dia masuk ke lubang yang sangat berbahaya. Namun apabila saya sudah benar-benar bersalah dan dijadikan tersangka oleh pihak berwenang, maka dia sudah siap (mundur).

Sejak berita ini mencuat ke publik, Kades Jero Gunung ini mengaku telah dipanggil ke Kantor BPMPD, diminta segera mengerjakan proyek-proyek yang belum dikerjakan. ”Jadi tidak ada alasan saya akan mundur. Karena perintah Kabid BPMPD, kalau masih ada program di APBdes, silahkan dikerjakan. Kalau tidak ada, jangan,” cerita Kasim.

Baca Juga :  Kades Jero Gunung Dilaporkan ke Polisi

Terkait anggaran desa yang hilang, dia tidak menepis kalau uang itu memang telah dia gunakan untuk keperluan pribadi. Namun Kades Kasim sanggup mengembalikan uang yang sudah terlanjur dia gunakan. Sementara masyarakat tetap meminta dia untuk segera mundur, dan proses hukum tetap berjalan.

Sementara Junaidi, Wakil Ketua LKMD Jero Gunung yang juga sebagai pelapor, bersikeras agar Kades Kasim mundur dari jabatannya. ”Apapun alasannya, masyarakat tetap mendesak Kades untuk mundur, dan mengganti kerugian uang Negara, serta proses hukum tetap berjalan,” singkatnya. (cr-wan)

Komentar Anda