Kades Harus Patuhi Regulisasi Agar tak Tersandung Kasus

DILANTIK : Bupati Lombok Barat melantik Kepala Desa Jatisela hasil Pilkades PAW yang gelar awal Januari lalu. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, melantik Ahmad Arifin sebagai Kepala Desa Jatisela Kecamatan Gunung Sari hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (32/01). Arifin dilantik menjadi kepala desa untuk menyelesaikan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Kades sebelumnya yang meninggal dunia.

Saat melantik, bupati meminta agar kepala desa yang baru dapat segera bekerja untuk menyejahterakan masyarakat. Bupati juga meminta kepala desa untuk rajin turun ke masyarakat agar mengetahui situasi dan kondisi di masyarakat sehingga dapat melakukan langkah langkah tepat untuk membangun desa. “ Saya minta kepada kepala desa yang baru dilantik dan semua kepala desa di Lobar untuk rajin turun ke masyarakat dan dekat dengan masyarakat agar pembangunan desa tepat sasaran dan memberikan manfaat pada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyerobotan Lahan di Sekotong, Aparat Diminta Bersikap

Fauzan mengatakan bahwa pemimpin publik juga harus mengabdikan dirinya untuk masyarakat. Hal ini diperlukan agar kepala desa dapat maksimal berbuat dan bekerja untuk rakyat. Karena itu ia meminta Kades bekerja dan mengabdi pada masyarakat. Selain itu bupati juga meminta agar kepala desa tetap memperhatikan berbagai regulasi dan aturan aturan perundang-undangan dalam menjalankan program kerjanya. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kasus hukum.”Menjadi pemimpin publik atau kepala desa tidak hanya mengandalkan niat baik dalam mengambil kebijakan terlebih lagi dalam konsekuensinya mengeluarkan Dana Desa atau uang negara, akan tetapi butuh kerja yang administratif yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Oknum PPS Merangkap Timses, Bawaslu Lobar Didemo

Bupati Fauzan juga meminta kades Jatisela yang baru dilantik agar dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa Kades berkoordinasi dengan kepala desa yang lain dalam memecah suatu perkara agar bisa memberikan solusi yang tepat bagi desa.

Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Jatisela menunjuk Ahmad Arifin sebagai kepala desa dengan masa jabatan sampai dengan 30 januari 2023. PAW ini dilakukan karena kepala desa sebelumnya yaitu Zahar Mahmud meninggal dunia akhir Juli 2019 lalu.

Kepala Dinas PMD Lobar, Hery Ramadhan, menambahkan, masih ada desa lain yang sedang persiapan Pilkades PAW yaitu Desa Giri Tembesi Kecamatan Gerung.” Desa Giri Tembesi sedang persiapan untuk pemilihan,” kata Hery.(ami)

Komentar Anda