Kades Dopang Gugat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Kuasa Hukum Kades Dopang Dkk, Dr. Fathur Rauzi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Kades Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Harun Nurasid menggugat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ke Mahkamah Agung.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Februari 2025 itu, sudah diterima berkasnya oleh Mahkamah Agung pada 3 Maret 2025. Harun bersama Hairul Rijal selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dopang dan Tasarudin selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dopang menggugat Bupati Lobar terhadap uji materi Peraturan Bupati (Perbup) Lobar Nomor 68 Tahun 2021 tentang Peta Penetapan Batas Desa Mambalan, Perbup Lobar Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peta Penetapan Batas Desa Guntur Macan, dan Perbup Lobar Nomor 76 Tahun 2021 tentang Peta Penetapan Batas Desa Gelangsar.

Harun dan kawan-kawan, dalam uji materi ke Mahkamah Agung menunjuk Dr. Fathur Rauzi selaku kuasa hukum. Pada surat uji materinya disebutkan bahwa tiga perbup yang di keluarkan oleh Bupati Lobar itu bertentangan dengan prinsip legalitas penetapan batas desa.

Selanjutnya juga disebutkan bahwa Desa Dopang berbatasan dengan Desa Guntur Macan, Desa Mambalan, dan Desa Gelangsar. Penetapan batas desa dengan tiga desa terkait di perbup tidak dilakukan kesepakatan antar-desa. Proses penetapan batas desa tidak melibatkan musyawarah antar-desa sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Di mana pada saat proses pembuatan perbup tersebut tidak satu pun masyarakat Desa Dopang bahkan unsur pimpinan yang ada di Desa Dopang dihadirkan dalam pembuatan perbup tersebut.

“Hal inilah yang mengakibatkan pembuatan perbup tersebut telah melanggar ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya bertentangan dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Penyusunan Perbup tidak melibatkan musyawarah desa sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” jelas Dr. Fathur Rauzi dalam surat uji materi yang ditandatanganinya.

Baca Juga :  Kepala Desa Dopang dan Guru SDN 1 Dopang Gunungsari Berdamai

Selanjutnya, disebutkan bahwa pada saat proses pembuatan perbup tersebut tidak ada konsultasi publik. Bertentangan dengan asas transparansi dan partisipasi masyarakat. Hal ini tercermin dari tidak dilakukan survei dan penelitian lapangan yang kredibel. Penetapan batas desa dilakukan tanpa survei dan penelitian lapangan yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan, termasuk pemerintah desa dan masyarakat setempat, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

“Bahwa pada saat kami melakukan survei langsung terhadap batas-batas lama yang ditentukan berdasarkan Perbup Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati H.L. Mudjitahid (alm) dan membandingkan dengan batas-batas baru yang di terbitkan oleh Bupati H. Fauzan Khalid, yakni Perbup Nomor 68, 73 dan 76 tahun 2021, menurut pengamatan dan bukti-bukti yang kami lampirkan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan, di mana dari batas luas Desa Dopang berkurang 120 Ha, yang mengakibatkan penduduk yang tinggal di areal tersebut menjadi kebingungan, yang pada awalnya wilayah mereka masuk sebagai wilayah Desa Dopang, namun dengan terbitnya perbup tersebut, mereka masuk dalam bagian desa tetangga. Hal tersebut bisa menimbulkan potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan batas desa. Ketidaksesuaian dalam penetapan batas desa mengakibatkan konflik sosial yang merugikan hubungan antarwarga,” ungkapnya.

Ketiga perbup itu lanjutnya telah mengubah batas-batas Desa Dopang secara sepihak, yang berdampak besar terhadap masyarakat setempat. Perubahan tersebut mengakibatkan sejumlah warga yang sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Desa Dopang menjadi bagian dari desa lain. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi warga dalam mengakses desa baru tersebut, terutama dalam mengurus dokumen seperti sporadik dan administrasi lainnya.

“Warga harus melewati medan berat, termasuk bergelantungan pada akar pohon serta melalui tebing dan ngarai curam yang berbahaya, demi mencapai desa yang baru memasukkan mereka dalam wilayahnya. Bahwa pemindahan tapal batas desa juga berdampak pada keberadaan kuburan tua yang merupakan situs pemakaman asli masyarakat Desa Dopang. Akibat perubahan batas wilayah, lokasi pemakaman tersebut kini masuk dalam administrasi desa lain, yang sempat memicu ketegangan dan hampir menyebabkan bentrokan antarwarga. Dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum pemohon turut serta dalam upaya mendamaikan masyarakat yang hampir terlibat konflik tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Dopang dan Guru SDN 1 Dopang Gunungsari Berdamai

Selain itu, mata air Ketubu Belo yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan masyarakat Desa Dopang kini berada di luar wilayah desa akibat perubahan tapal batas. Akibatnya, warga Desa Dopang tidak lagi memiliki kebebasan untuk mengambil air dari sumber tersebut, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

Kemudian pendapatan Desa Dopang dari bagi hasil pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah desa, kini terancam hilang akibat terbitnya perbup tersebut. Hal ini berpotensi melemahkan kemampuan desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Berdasarkan uraian di atas, perubahan batas wilayah Desa Dopang melalui Perbup Tahun 2021 telah menimbulkan kerugian administratif, sosial, ekonomi, dan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan uji materi atas peraturan tersebut,” jelasnya.

Tuntutannya yakni mengabulkan permohonan uji materi ini untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa ketiga perbup itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“(Tuntutan) Memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mengembalikan wilayah yang secara administratif telah dipindahkan akibat peraturan bupati yang menjadi objek sengketa kepada wilayah administratif asalnya, yakni Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya. (zul)