Kades di Loteng Tolak Keras DD Digunakan Tangani PMK

Sahim (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAForum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah meradang dengan adanya surat dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lombok Tengah yang meminta pihak desa untuk ikut berpartisipasi menangani penyakit mulut dan kuku (PMK)  yang menjangkit hewan ternak berkuku ganda di daerah tersebut.

Ketua FKD Jonggat, Sahim sangat menyayangkan adanya surat dari Distanak yang diterima desa yang isinya meminta agar pemdes terlibat dengan cara menganggarkan dana dari anggaran dana desa (ADD) untuk membeli obat atau penanganan PMK. Baginya bahwa kondisi saat ini akan tidak mungkin desa menganggarkan. “Kades diminta agar menggunakan dana desa untuk pembelian obat-obatan, maka saya sarankan agar Kadis Pertanian dan Peternakan (Distanak) belajar. Karena tidak ada dasar kita dalam menganggarkan dana desa untuk pembelian obat dalam mengatasi PMK,”  ungkap Sahim kepada Radar Lombok, Kamis (9/6).

Pihaknya menyatakan, dinas beralasan dukungan pembelian obat dari dana desa disebabkan keterbatasan anggaran. Padahal tidak seharusnya dinas melakukan intervensi terhadap penggunaan dana desa. Mengingat penggunaan dana desa tersebut sudah jelas sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Jadi harus belajar dulu tentang penggunaan anggaran. Jangankan hanya sekadar kadis, bupati hingga gubernur saja tidak boleh melakukan intervensi. Apalagi anggaran dana desa bersumber dari pusat sudah jelas peruntukannya dan tidak bisa dialokasikan kemana-mana. Penggunaan dana desa sudah jelas petunjuk dan aturan dari kementerian keuangan,” terangnya.

Baca Juga :  Pariwisata Loteng Menjadi Primadona di NTB

Sahim menegaskan, penggunaan dana desa hanya bisa digunakan untuk bantuan keuangan (Bansos) kepada masyarakat, penanganan Covid-19 dan kaitan dengan perekonomian. Sehingga tidak ada alasan atau landasan hukum oleh pemdes membeli obat-obatan untuk mengatasi PMK. “Jadi jangan membuat surat tanpa tahu dasar. Harus bertanya dulu baik ke kabag keuangan atau orang yang berkompeten agar surat ini tidak sia-sia menyebar ke ratusan kades,” sesalnya.

Sahim juga menolak keras rencana penganggaran dana desa untuk pembelian obat PMK tersebut. Karena anggaran desa sudah digunakan menjalankan berbagai program yang sudah dirancang. “Harusnya kadis meminta dan berbicara dengan DPRD agar menggunakan dana APBD. Tidak boleh melakukan intervensi terhadap anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kades Nyerot tersebut.

Baca Juga :  Melirik Program ‘Si Made’ Polres Loteng

Sementara itu, Kepala Distanak Lombok Tengah, Taufikurrahman Poanote yang dikonfirmasi mengenai surat imbauan ini menerangkan, surat yang dilayangkan kepada para kades ini bukan sifatnya memaksa. Hanya imbauan bagi para kades yang masih bisa menganggarkan dana desa agar bisa berpartisipasi dalam hal penanganan PMK untuk menganggarkan pembelian obat. “Hanya imbauan saja dan kita memaklumi banyak desa yang sudah menggunakan anggaran untuk program lain tapi bagi yang masih kosong dan ada peluang maka kita harapkan ikut berpartisipasi bagi desa yang memiliki ruang. Kita sebenarnya berterima kasih kepada para kades yang sudah aktif memberikan edukasi kepada warga dan bagus juga dalam hal berpartisipasi untuk anggaran karena aturan juga membolehkan 20 persen dalam hal pertanian,” katanya. (met)

Komentar Anda