Kades Darek Sangkal Serongi ‘Janda Saudi’

Suasto Hadiputro Armin (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Kepala Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya, H Ismail Sahabudin akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan asusila yang menerpanya. Ia mengaku sama sekali tak pernah berbuat serong dengan istri orang.

Pernyataan Ismali ini sekaligus meluruskan informasi yang dialamatkan kepadanya, bahwa apa yang dituduhkan segelintir oknum warga itu tidak benar adanya. Ia juga menyangkal pengakuan istri saudara misannya, bahwa perempuan itu bunting hingga melahirkan lantaran perbuatannya. ‘’Semua itu tidak benar. Dan, persoalan ini sudah kita serahkan semuanya kepada Forum Kepala Desa (FKD) Kabupaten Lombok Tengah,’’ ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/7).

Ismail mengaku, ia telah berkomunikasi panjang lebar dengan Ketua FKD Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin . Pihaknya juga masih menunggu proses selanjutnya karena tidak ada laporan dari pihak manapun yang keberatan atas informasi yang dialamatkan kepadanya.

Dalam kesempatan ini, Ismail juga membantah telah ditahan aparat kepolisian atas dugaan kasus asusila yang dituduhkan kepadanya. Semua tuduhan itu tidak jelas dan tidak mendasar. Namun untuk meredam situasi agar tidak melebar secara birokrasi, pihaknya berinisiatif secara pribadi mengajukan surat pemohonan nonaktif sementara ke Bupati Lombok Tengah. Semua ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan sembari menunggu pembuktian secara hukum. “Terkait pemberitaan di sejumlah media tentang sangkaan perbuatan asusila kepada saya, bahwa itu semua tidak benar. Tuduhanya juga tidak jelas,” sangkalnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ismail ditahan aparat Polsek Praya Barat Daya. Namun, semua tidak benar melainkan dia sendiri berinisiatif mendatangi Polsek Praya Barat Daya untuk mengamankan diri. Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, ada banyak warga yang mendatangi rumahnya karena terpancing informasi hoaks.

Ismail bahkan mengaku tidak ada laporan apapun yang masuk ke aparat kepolisian terkait dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya. Situasi masyarakat sejauh ini juga masih aman dan terkendali. “Aparatur desa juga sudah melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh agama setempat untuk tetap menjaga kodusivitas desa. Sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang mengarah kepada dirinya selaku kepala desa,” jelasnya.

Ismail juga memastikan semua bentuk pelayanan dan kegiatan masyarakat di kantor desa masih berjalan seperti biasa tanpa ada kendala sedikit pun. “Prinsipnya mari kita kedepankan praduga tak bersalah. Jika memang harus ada pembuktian melalui proses hukum, kita serahkan ke proses hukum,” tandasnya.

Ketua FKD Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin yang dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama Kades Darek, H Ismail Sahabudin membantah keras. Dia mengaku, pengakuan seseorang tak bisa dijadikan dasar pijakan untuk mengadili seseorang. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap suatu perkara. Sebab, hanya pengadilan yang bisa menentukan seseorang itu bersalah atau tidak.

Baca Juga :  Jika Terbukti, Kades Darek Siap Terima Konsekuensi

Apalagi, sambung Suasto, dugaan kasus yang dialamatkan kepada Kades Darek sama sekali tak mendasar. Tak ada pengaduan maupun laporan polisi atau pihak mana pun yang keberatan. Yang terjadi hanya segelintir masyarakat yang terpancing dengan informasi hoaks. ‘’Karena itu, kami di FKD akan mengadvokasi kasus ini. Mengingat itu hanya pengakuan sepihak yang tidak bisa dijadikan dasar,’’ ujar Suasto, kemarin.

Dalam persoalan ini, Suasto juga mengaku sudah melakukan investigasi terhadap berbagai sumber terpercaya. Hasilnya ditemukan, bahwa semua yang dituduhkan kepada Kades Darek adalah fitnah yang sangat keji. Atas persoalan ini juga, FKD akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya juga mengkaji beberapa akun media sosial yang memprovokasi masyarakat setempat selama ini hingga suasana menjadi gaduh.

Suasto juga menduga, ada kepentingan politik dalam persoalan ini. Pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab telah dengan sengaja menyebarkan firnah untuk menjatuhkan nama baik Kades Darek. ‘’Makanya sikap FKD itu tegas, kami akan mengadvokasi persoalan ini sampai klir,’’ pungkasnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Cahyono yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, bahwa Kades Darek sudah tidak lagi diamankan di polsek. Dalam persoalan ini, pihak kepolisian akan melakukan langkah penyelidikan. Jika diperlukan, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan tes DNA untuk menyelesaikan persoalan ini. “Sudah dipulangkan karena kita lihat juga kades punya tanggung jawab kepada masyarakat. Jangan sampai kita melakukan hal yang over dan berdampak kepada masyarakat dan Kamtibmas juga,” ungkap AKBP Hery Cahyono, kemarin.

Hery juga memastikan, kondusivitas Desa Darek sudah aman dan terkendali. Pihak kepolisian sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Jika ada laporan, maka dipastikan juga proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan. “Yang jelas kasus ini juga nantinya harus diperkuat dengan saksi-saksi,’’ pungkasnya.

Kapolsek Praya Barat Daya, IPTU Samsul Bahri juga membenarkan bahwa Kades Darek sudah tidak lagi diamankan. Gejolak di bawah juga dipastikan aman karena suami si perempuan yang diduga dihamili hingga melahirkan ini masih status keluarga dengan kades. “Sampai sekarang juga kasus ini belum dilaporkan. Permasalahan ini sebenarnya delik aduan, makanya kita menunggu laporan resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Tahap Awal Dam Mujur Ditarget 2024

Samsul juga menambahkan, suami perempuan yang diduga dihamili hingga melahirkan ini, baru enam bulan pulang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) Arab Saudi. Namun, ada dugaan jika suami perempuan sudah mulai curiga istri hamil sejak tiga bulan lalu. Puncaknya kemudian saat si perempuan ini melahirkan di salah satu klinik wilayah Kecamatan Praya Barat. ‘Selama ini juga antara suami dan istri tetap bersama (tidak pisah ranjang, red). Kita juga belum meminta keterangan saksi karena ini belum ada laporan. Nanti bagaimana hasilnya kasus ini akan kita limpahkan ke Unit PPA Polres Lombok Tengah,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengaku belum bisa mengambil sikap atas persoalan yang menyangkut Kades Darek ini. DPMD tidak bisa mengambil langkah apapun selama tidak berpedoman pada regulasi yang ada. Termasuk untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara atau tidak.

Pihaknya akan mengambil langkah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada. Semisal, jika ada kades yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan sudah teregister di pengadilan, maka bisa diberhentikan sementara. ‘’Kalau sudah divonis bersalah, baru bisa diberhentikan tetap. Jika terbukti tidak bersalah, maka akan direhabilitasi namanya,” Zaenal mengurai.

DPMD sendiri, sambung Zaenal, melihat kasus Kades Darek dari aspek sosial dengan melihat dinamika di tengah masyarakat. Pihaknya berharap kasus di Desa Darek ini bisa menempuh jalur kekeluargaan secara damai. Agar tidak menjadi bola liar dan membesar di tengah masyarakat.

DPMD senidir telah turun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka terhadap persoalan ini. Namun pihaknya tidak bisa mengambil langkah apapun untuk persoalan ini secara spesifikasi karena mengacu pada aturan. “Kalau ada pihak yang keberatan, maka silakan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan yang bersangkutan. Baru nanti kita bisa memberhentikan sementara kalau ancaman minimal 5 tahun,” terangnya.

Zaenal berharap, semua pihak bisa menahan diri dalam menyelesaikan persoalan ini. Dengan demikian, semua akan aman terkendali. Begitu pula dengan pelayanan administrasi di desa akan tetap terlaksana. ‘’Tapi dari pantauan kita, pelayanan di desa tetap normal karena ada sekdes, kaur, dan aparatur desa lainnya,’’ tutupnya. (met)

Komentar Anda