Kades Darek Dilaporkan Kasus Perzinahan

KLARIFIKASI: Warga Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya saat menyaksikan klarifikasi bantahan yang disampaikan Kades Darek, H Ismail Sahabudin di kantor Camat Praya Barat Daya, Jumat (15/7) lalu. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKasus dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya, H Ismail Sahabudin akhirnya berbuntut panjang. Ismail harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan H Abdul Wahid, keluarga HMJ atas dugaan pidana mukah (overspel) atau perselingkuhan.

Laporan yang dilayanhkan H Abdul Wahid ini lantaran H Ismail Sahabudin diduga telah berbuat serong dengan seorang perempuan inisial MI, istri dari HMJ sebelumnya. Atas perbuatan itu, MI kemudian hamil hingga melahirkan seorang bayi hasil serongnya bulan lalu. Dalam perkara ini, H Ismail Sahabudin diduga melanggal pasal 284 KUHP tentang pidana perzinahan. Dalam laporannya ke Polres Lombok Tengah, H Abdul Wahid didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara dan berharap agar aparat bisa memproses laporan itu secepatnya.

Kuasa hukum pelapor, Lalu Wira Bakti ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah memasukan laporan ke SPKT Polres Lombok Tengah dengan terlapor H Ismail Sahabudin atas dugaan pidana mukah (opersvel) atau perzinahan yang diduga dilakukan terlapor dengan seorang perempuan berinisal MI yang merupakan isteri dari HMJ. “Tadi laporannya sudah kita masukan ke SPKT atas dugaan mukah atau perzinahan yang diduga dilakukan H Ismail Sahabudin yang sekarang menjabat sebagai Kades Darek. Ini kita bukan menuduh tapi dugaan dan nanti polisi yang punya kewenangan untuk mendalami,’’ ungkap Lalu Wira Bakti kepada Radar Lombok, Jumat (22/7).

Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor mengaku yang melapor ini adalah saudara dari HMJ yang merupakan suami MI. Pihak pelapor mewakili keluarga besar setelah mereka menggelar rapat terkait dengan persoalan ini. “Tidak perlu banyak pelapor, jadi satu aja dan yang lainnya nanti jadi saksi saja,” tambahnya.

Laporan yang sudah dilayangkan ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pejabat apapun tingkat jabatannya agar tidak berbuat seenaknya tanpa mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Pihak keluarga melapor agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan kades andaikata terbukti telah berbuat zina. “Tujuan kita juga untuk melindungi anak yang tidak berdosa (anak yang dilahirkan MI), karena anak ini nanti tidak ada ayahnya, maka akan sangat kasihan. Kami juga sudah siap untuk DNA untuk mengetahui siapa yang punya hasil perbuatan. Kalaupun sudah ada klarifikasi dari pelapor, maka boleh- boleh saja. Tapi yang namanya penyidikan dan aparat juga sudah punya ilmu untuk mendalami,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Nyaman di PBB, Lalu Arif Nyaleg Lewat Nasdem

Wira Bakti lantas membeberkan, dugaan perzinahan yang dilakukan terlapor dengan MI terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2021. Kejadian itu bermula saat terlapor mendatangi rumah perempuan berinisal MI di Dusun Jowet Panji Desa Darek Kecamatan Praya Barat. Ketika itu, suami MI inisal HMJ sedang berada di Saudi Arabia.

Terlapor tiba-tiba datang mengetuk pintu supaya dibukakan. Tak lama kemudian pintu akhirnya dibukakan MI dan terlapor masuk rumah MI. Berdasarkan pengakuan MI jika mereka telah berbuat zina dan diduga dilakukan dua kali. Bahkan pada 23 Oktober 2021 ini, terlapor  sempat dipergoki keluarga dan warga masyarakat. Pada saat itu, terlapor diduga sempat meminta maaf atas perbuatannya kepada yang memergokinya supaya tidak diceritakan kepada warga lainnya. “Ketika suami HMJ, suami MI pulang dari Arab Saudi sekitar 13 April 2022, suaminya sudah mulai curiga terhadap istrinya. Karena bentuk perut dan perlakuan istrinya sudah berbeda dari biasanya. Suaminya diberitahu oleh keluarganya tentang apa yang pernah terjadi pada istrinya,” terangnya.

Namun, saat itu suaminya masih bertahan sambil menyelidiki kebenaran dari peristiwa yang dilakukan istrinya. Suaminya kemudian membawa istrinya untuk memeriksa kehamilannya. Waktu itu, ternyata usia kehamilannya telah 5 bulan menurut bidan yang memeriksanya. Beberapa hari kemudian HMJ kembali membawa MI untuk memeriksa kehamilannya lagi di sebuah klinik di Praya. Dari keterangan dokter, diperkirakan istrinya akan melahirkan sekitar tanggal 5-6 Juli. “Namun istrinya kemudian melahirkan tanggal 4 Juli atas pertolongan bidan di wilayah Penujak,” bebernya.

Setelah anak itu lahir, sambung Wira Bakti, HMJ dilarang memegang bayinya oleh MI dengan alasan bukan anaknya melainkan anak H Ismail Sahabudin yang juga saudara misan HMJ. Akhirnya HMJ pulang dan mengajak keluarganya untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Namun belum selesai dan jelas permasalahan tersebut, warga yang tersulut emosi atas dugaan perbuatan H Ismail Sahabudin terpancing amarah dan menimbulkan kegaduhan. Atas dasar itu, H Ismail kemudian diamankan ke Mapolsek Praya Barat Daya untuk mengantisipasi amukan massa. “Pelapor adalah wakil dari keluarga besar HMJ atau suaminya MI yang merasa diinjak-injak harga diri dan martabatnya.  Atas peristiwa tersebut, mereka mengaku sangat dirugikan secara moril dan materil atas dugaan tindakan yang dilakukan terlapor,” terangnya.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Pantau Pengelolaan Parkir dan Pelayanan MPP

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama ketika dikonfirmasi belum mengetahui laporan yang dilayangkan keluarga HMJ. Di sisi lain, laporan Kades Darek atas dugaan pencemaran nama baik masih terus diproses dengan memeriksa saksi- saksi. “Coba nanti saya cek dulu ke anggota (laporan keluarga HMJ). Kalau laporan kades masih terus berproses,” tegasnya.

Kades Darek, H Ismail Sahabudin sebelumnya secara resmi membantah keras apa yang dituduhkan kepada dirinya telah menghamili istri orang hingga melahirkan. Atas tuduhan itu, pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke aparat kepolisan atas dugaan pencemaran nama baik dirinya dan undang-undang ITE yang dilakukan beberapa akun media sosial. “Saya sudah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita yang dapat mencoreng nama baik Desa Darek. Saya juga sudah melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh dan menuding saya dengan cara mendatangi rumah saya. Saya melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Ismail sebelumnya.

Ismail menambahkan, adanya perempuan berinisal MI ini yang mengaku telah dihamili olehnya dipastikan bahwa itu tidak benar. “Melalui kesempatan ini saya menyatakan menolak dan membantah semua tuduhan tersebut,” sangkalnya.

Menurut Ismail, seharusnya tuduhan itu dibuktikan secara hukum atau secara medis. Apabila di kemudian hari tuduhan tersebut dapat dibuktikan, baik secara hukum atau medis, maka pihaknya mengaku bersedia menerima segala konsekuensinya. “Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak dapat mengendalikan diri dan bersama untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, agar keadaan Desa Darek kembali kondusif,” tambahnya. (met)

Komentar Anda