Kades Bukit Tinggi Divonis Bebas

BEBAS : Terdakwa Ahmad Muttakin usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/1). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Kepala Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunung Sari, Ahmad Muttakin, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/1). 

Majelis hakim yang diketuai Agung Prasetyo menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), “ ungkap hakim Agung Prasetyo membacakan putusan.

Ahmad Muttakin terbebas dari tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa  pun kini berhak memperoleh rehabilitasi dengan pemulihan hak dan kemampuan, kedudukan serta martabatnya.  Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dalam dua dakwaan penuntut yakni dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan  primair, Ahmad Muttakin didakwa melanggar  pasal 12 e UU RI No 20 tahun 2001  tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP   tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair,  Ahmad Muttakin didakwa melanggar  pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak melakukan pemotongan dana  BLT.  Sebab dana sudah diserahkan  seluruhnya ke penerima bantuan. 

Adapun penerima dana BLT berasal dari empat dusun yaitu Dusun Tunjang Polak sebanyak 43 KK, Dusun Murpadang sebanyak 40 KK, Dusun Batu Kemalik sebanyak 62 KK, dan Dusun Bukit Tinggi sebanyak 50 KK. Sesuai ketentuan yang ada dana yang diperuntukkan kepada satu kepala keluarga yaitu Rp 600.000.

Begitu dananya diterima, para penerima dana BLT kemudian menyisihkan sebesar Rp 150.000 per setiap kali pencairan untuk dibagikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan. Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa Ahmad Muttakin langsung sujud syukur. Suaranya pun terbata-bata mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sementara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB, Budi, belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut.(der)

Komentar Anda