Kades Banyu Urip Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penyimpangan DD dan ADD

illustrasi

GIRI MENANG – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  tahun anggaran 2019 di Desa Banyu Urip Kecamatan Banyu Urip naik ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Siddiq, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.” Ya benar, jadi sesuai hasil gelar perkara pada Selasa kemarin kita putuskan untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (24/3).

Sejauh ini kata Dhafid, pihaknya telah memeriksa sekitar  23 saksi. Pihaknya juga memeriksa sejumlah dokumen. Dari sana kemudian dapat diketahui bahwa  penggunaan  DD dan ADD tahun anggaran 2019 terdapat penyimpangan. “Ada beberapa kegiatan DD dan ADD tidak sesuai dengan draf dan tidak ada pertanggungjawabannya,” ucap Dhafiq.

Kemudian setelah dilakukan audit oleh Inspektorat didapati adanya kerugian negara sebesar Rp Rp 772.107.088.

Sebelum kasus ini diproses, pihak kepala desa, JM, selaku penanggungjawab telah diberikan kesempatan mengembalikan kerugian negara tersebut selama 60 hari. Hanya saja yang mampu dikembalikan hanya sebesar  Rp 36.119.847,61. “Jadi masih ada selisih Rp 735.987.240.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negaranya sehingga kasus ini kita lanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.

Terkait apakah JM selaku kepala desa sudah berstatus tersangka, Dhafiq mengatakan bahwa pihaknya belum sampai ke sana. Meski begitu ia tidak menapikan bahwa JM memang berpotensi untuk dijadikan tersangka. Dalam perkara ini calon tersangka berpotensi dijerat  melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(der)

Komentar Anda