Kades Bagek Polak Pertanyakan Skema Anggaran Fisik

Amir Amraen Putra (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kades Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Amir Amraen Putra, mempertanyakan aturan yang mengharuskan pemerintah desa menganggarkan sekian persen dana desa (DD) untuk pembangunan fisik. Padahal untuk kasus Desa Bagek Polak misalnya, ia menganggap fasilitas fisik desa sudah selesai. Sekarang tinggal dilanjutkan dengan program-program pemberdayaan. “ Di desa kami fisik sudah selesai, jadi Perbup soal ini jangan mengikat dong. Jangan paksa kami kerjakan fisik terus, nanti hasilnya tidak bagus, asal-asalan,” ungkap Kades Bagek Polak Amir Amraen Putra kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Rawan Konflik, Pemkab Perhatikan Perbatasan

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Di Desa Bagek Polak sendiri anggaran yang dikelola untuk tahun ini mencapai Rp 1,6 miliar lebih yang terdiri dari sekitar Rp 700 juta ADD (dari APBD) dan sisanya DD (Dana Desa) dari APBN. Setiap tahun kata Amir, Desa Bagek Polak merampungkan pembangunan fasilitas-fasilitas desa. Ia mengklaim diri cukup kreatif mencari anggaran di luar dana desa sehingga pembangunan fisik desa cepat tercapai. Masalahnya, ia bingung dengan aturan yang mengharuskan sekitar 70 persen dana desa diperuntukkan bagi pembangunan fisik. Padahal kata Amir, yang diperlukan saat ini adalah program-program pemberdayaan. “ Misalnya kita bentuk Satgas-Satgas seperti Satgas Narkoba dan lain-lain. Nah ini kan harus didukung operasionalnya dan lain-lain.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Ancam Hentikan Proyek Jalan

Soal ini belum ada tanggapan dari Pemkab Lombok Barat. (git)

Komentar Anda