Kades Anyar Kalah Gugatan Melawan Mantan Kadus

MENANG GUGATAN: Mantan Kadus Lokok Baloq, Sabron Jamil (kiri) didampingi penasihat hukum, Awaludin (tengah) dan Ketua FK-DUSLU, Khaerul Anam (kanan). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Mantan Kepala Dusun (Kadus) Lokok Baloq, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Sabron Jamil memenangkan gugatan di PTUN Mataram usai dipecat kepala desanya.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Mataram, putusan dalam perkaranya Jamil keluar pada 16 Juni 2022. Bunyi putusan yaitu mengabulkan gugatan penggugat.

Kemudian menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Anyar Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Kewilayahan Dusun Lokok Baloq, Desa Anyar, tertanggal 13 Desember 2021, atas nama Sabron Jamil.

Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Anyar Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Kewilayahan Dusun Lokok Baloq. Selain itu hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan penggugat dalam harkat, martabat dan kedudukan seperti semula.

Penasihat hukum Sabron Jamil, Awaludin mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan PTUN tersebut. “Klien kami dinyatakan menang, semua gugatan diterima, hak-haknya wajib dikembalikan, dan posisinya selaku Kadus dikembalikan,” tuturnya.

Atas keluarnya putusan tersebut, Awaludin mengaku kini menunggu apakah pihak kepala desa akan menempuh upaya hukum lanjutan atau seperti apa. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Muscab PPP, Narsudin Siap Calonkan Diri Kembali Jadi Ketua

Jika memang kepala desa tidak menempuh upaya hukum lanjutan, maka pihaknya pun meminta agar putusan hakim tersebut segera ditindaklanjuti.

Alasan kepala desa sebelumnya memecat kliennya kata Awaludin hanya berdasarkan asumsi-asumsi sekelompok warga bahwa kliennya melakukan perbuatan pidana. Salah satunya diduga memungut biaya pernikahan.

Asumsi tersebut jelasnya tidak bisa menjadi dasar pemecatan. Sebab itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. “Sejauh ini belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai landasan untuk melakukan pemecatan. Ketika itu hanya bersifat asumsi maka tidak bisa menjadi landasan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Anyar, Rusni saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberi tanggapan terkait putusan PTUN atas gugatan Kades Lokok Baloq terhadap kebijakan yang diambilnya. “Maaf saya belum bisa menanggapi karena salinan putusan tersebut belum saya terima,” ujarnya.

Ketua Forum Kepala Dusun Lombok Utara (FK-DUSLU) Khaerul Anam  berharap putusan PTUN tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak tergugat (Kades).  Meskipun masih ada celah hukum (banding) oleh Kades, Anam berharap Kades untuk tidak dilakukan karena dikhawatirkan memperpanjang masalah dan hanya adu gengsi saja.

Baca Juga :  Mini Cafe Berkembang Pesat di Pantai Beraringan

“Saya berharap amar putusan PTUN ini adalah proses terakhir, dan tidak ada upaya banding. Kita sama-sama memperbaiki kinerja dan mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua LSM Lombok Utara Watch Tarpiin Adam turut menyoroti kasus tersebut, dirinya menilai apa yang berkembang belakangan ini terhadap beberapa kasus yang serupa, telah menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintah. Ia menilai persoalan yang semestinya dapat diselesaikan dengan elegan dan duduk bersama.

“Jika terus bergulir kasus seperti ini yang rugi pemerintah daerah. Ruginya yaitu kondusivitas pemerintahan tingkat bawah. Kalau ada gugatan di tingkat kepala dusun dengan kepala desa maka tidak akan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Adam menilai bahwa pemecatan kadus ini lebih ke persoalan politik. Ia pun sangat menyayangkannya. “Ini lebih ke like dislike. Kalau semua dicampurkan ke politik, maka kita susah maju,” ujarnya. (der)

Komentar Anda