Kader PPP NTB Diminta Tetap Solid

PPP Kubu Romi

MATARAM — Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Nusa Tenggara Barat diminta tetap solid, tenang dan tidak panik dalam merespon putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur pada April 2016 lalu.

 " Kami harap kepada semua Cabang untuk tidak goyah dengan dikeluarkannya PTUN kali ini, " kata Sekretaris DPW PPP Provinsi NTB kubu Romiharmuziy, Muhammad Akrie, dalam siaran pers, kepada Radar Lombok Kamis kemarin (24/11).

Induk PPP dibawah ketua umum M Romahurmuziy akan  mengajukan banding  terhadap putusan tersebut.  Ia mengatakan, pihaknya selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat (Menkumham). Sehingga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta. Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terakait keabsahan SK Menkumham. " Ini pernyataan langsung disampaikan induk partai untuk diteruskan kepada kader, pengurus dan simpatisan PPP," ucapnya.

Baca Juga :  Rusni dan Rudy Ambil Formulir di PPP

Menurutnya, Putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015. Seharusnya PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. Bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede. Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah. Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah.

Lebih lanjut ia menjelaskan PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta diatas, meskipun bukti-bukti dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli , telah dengan gambalang menjelaskan hal tersebut. Oleh karena itu, agar semua pengurus ditingkatan cabang PPP di NTB untuk tetap solid dan tidak goyah dengan hasil PTUN yang beredar pada saat ini. " Selama masih ada proses hukum, SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan PPP dipimpin Romaharmuziy masih tetap sah," lugasnya.

Baca Juga :  Harlah, PPP Undang Semua Bacagub

Sebelumnya, Muhammad Ketua DPW PPP Provinsi NTB kubu Djan Faridz, menyampaikan pihaknya masih menunggu  instruksi dan arahan dari induk partai terkait kemenangan proses hukum yang  ditempuhnya pihaknya. " Kita masih tunggu instruksi dan arahan dari pusat," ungkapnya.

Ditegaskan tidak ada alasan lagi bagi Menkumham untuk tidak mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. " Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Sehingga sejatinya putusan hukum harus dilaksanakan dan dipatuhi pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM," pungkasnya.(yan).

Komentar Anda