Kace Meringkuk di Sel Pengasingan

DITEMBAK: Inilah kondisi Kace, napi rampok Rutan Praya yang kabur dan berhasil ditangkap polisi setelah kakinya ditembak.

PRAYA-Niat Miase alias Kace untuk segera meninggalkan penjara berbuah sebaliknya.

Kini, ia harus menjalani masa hukumannya murni tanpa remisi/pengurangan masa tahanan. Bahkan, hukumannya jauh lebih sakit dibandingkan sebelumnya. Ia harus ditempatkan di ruang sel pengasingan dengan kondisi kaki tertembak dan luka parah.

Di sel pengasingan tanpa cahaya matahari dan udara ini, Kace harus makan dan buang air di ruangan seluas 1 x 2 meter itu. Ini sebagai bentuk hukuman tambahan yang diberikan pihak Rutan Klas IIB Praya. Kace diketahui kabur pada Jumat (11/11) lalu dan berhasil ditangkap polisi pada Rabu (16/11).

Kepala Rutan Praya, Lalu Jumaidi mengatakan, hukuman ini diberikan sesuai aturan. Bahwa, napi yang mencoba kabur atau melarikan diri selama masih masa hukumannya, maka dia harus diberikan sanksi berat. Ia harus disel di ruang pengasingan sendiri tanpa teman. “Kita punya tata tertib sesuai standar prosedur. Ketika ada narapidana yang melanggar aturan, maka dia harus diasingkan dari teman temannya,” sebutnya.

Baca Juga :  Ditemukan, Melawan, Kace Dipelor

Jumaidi menjelaskan, pengasingan ini berlaku selama dua minggu, terhitung Rabu malam (16/11) sampai dua minggu kedepannya. Selama berada di dalam sel pengasingan itu, napi tersebut juga tidak boleh bertemu dengan siapa pun, termasuk keluarganya. ‘’Jadi selama dua minggu ini dia tidak boleh bertemu siapa pun,’’ tegasnya.

Usai menjalani masa hukuman itu, sambung Jumaidi, barulah Kace akan ditanya sebab ia melarikan diri. Tentunya yang bersangkutan memiliki alasan tersendiri untuk melarikan diri. Semuanya kemudian akan dijadikan pembelajaran bagi yang lain. ‘’Perbuatan Kace ini kita harapkan menjadi pembelajaran semua pihak di dalam rutan ini,’’ harapnya.

Baca Juga :  Ditemukan, Melawan, Kace Dipelor

Diwartakan koran ini sebelumnya, anggota Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Kace di Dusun Kelambi Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya. Ia ditangkap sekitar pukul 17.17 Wita, setelah polisi mendapatkan informasi. Bahwa, napi Rutan Praya yang kabur bersembunyi di seputaran tempatnya ditemukan.

Polisi kemudian menyamar untuk mendeteksi keberadaan Kace. Setelah dipastikan, barulah polisi menggerebek warga Dusun Sebowok Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat ini. Sayang, Kace berusaha melawan petugas hingga kaki kirinya harus diberikan sebutir pelor.

Kace diketahui sebagai salah satu napi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah TKP di wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram, tahun 2012 silam. Ia saat ini sedang menjalani sisa masa hukumannya yang sedianya akan berakhir pada 13 Maret 2017. (cr-ap)

Komentar Anda