Kabur ke Sumbawa, Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap

PENCABULAN: LS, pelaku pencabulan anak usia 11 tahun, ketika berhasil ditangkap dan diperlihatkan kepada media di Polres Loteng, Jumat kemarin (10/7). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
PENCABULAN: LS, pelaku pencabulan anak usia 11 tahun, ketika berhasil ditangkap dan diperlihatkan kepada media di Polres Loteng, Jumat kemarin (10/7). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Entah setan apa yang merasuki fikiran LS, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, hingga tega mencabuli bocah bau kencur, yang masih satu kampung dengannya, yakni AKD, 11 tahun. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pria 38 tahun yang diketahui sudah enam kali menikah ini sekarang harus mendekam di penjara.

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu lalu (4/7), sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah di Dusun Rujit, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut. Saat itu, korban AKD sedang berada dirumah temannya berinisial AS, yang menjadi lokasi pelaku melampiaskan nafsu sahwatnya itu.

Kronologis, ketika ada di rumah AS, korban AKD menuju dapur untuk minum. Hanya saja tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu belakang, dan menuju ke kamar mandi. Korban yang melihat pelaku masuk, kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar. Hanya saja, tak berselang lama pelaku juga masuk ke dalam kamar.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi

Saat itu korban sedang menyapu di dalam kamar, dan seketika itu juga pelaku langsung mengunci kamar. Pelaku kemudian meminta agar korban melepaskan sapu yang dipegang. “Pelaku bilang sama korban lepas sapumu. Sini ada yang mau saya beritahu,” ungkap Kanit PPA Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu, menirukan apa yang dikatakan pelaku, Jumat kemarin (10/7).

Korban melepaskan sapu yang dipegangnya, dan pelaku langsung menarik tangan korban serta mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur. Melihat hal itu, selanjutnya pelaku menindih korban, serta mencium pipi dan bibirnya, sambil meremas payudara korban dengan menggunakan tangannya.

“Setelah itu pelaku membungkam mulut korban dengan menggunakan tangannya, sambil salah satu tangannya membuka rok dan celana dalam korban. Saat itu juga pelaku membuka celananya, dan selanjutnya pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban,” ujarnya.

Setelah pelaku selesai menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dengan berkata “Jangan kasih tau orang, awas kalau kamu beritahu, saya akan bunuh kamu”. “Korban tidak bisa melakukan perlawanan, karena pelaku membungkam mulut korban dengan menggunakan tangannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencabulan Anak Segera Disidang

Terlebih korban juga diancam akan dibunuh, jika korban tidak mau memenuhi hasrat pelaku. “Selesai menyetubuhi korban, pelaku langsung keluar dari kamar dan meninggalkan korban,” terangnya.

Setelah itu, korban menceritakan apa yang dialami itu kepada temannya, AS. Hingga akhirnya berujung ke laporan polisi. “Pelaku berhasil kita amankan di lokasi persembunyiannya di pulau Sumbawa. Karena setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat buron. Kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 8 tahun penjara, karena melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (I) dan ayat (2) undang-undang RI Nomor.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (met)

Komentar Anda