MATARAM–Setelah kabur 15 tahun sejak 2008, Hamdun buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/5/2023).
Penangkapan pria 54 tahun ini dilakukan langsung oleh Tim Intel Kejari Mataram dan Tim Intel Kejaksaan Agung. Di Kalimantan Timur, Hamdun diketahui bekerja di kebun sawit.
Terpidana korupsi asal Sakra, Lombok Timur ini menjadi buronan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 junto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 2 Februari 2009 junto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.
Di mana Hamdun dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Diketahui Hamdun dinyatakan bersalah selaku penyalur pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) melalui LSM YBSL yang bersumber dari dana kredit likuiditas Bank Indonesia.
Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 1,2 miliar pada 2008 lalu.
Kejaksaan RI menekankan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (RL)